INDOZONE.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya paling lambat H-7 Lebaran. Pembayaran THR ini tidak boleh dicicil.
"Pembayaran THR paling akhir satu pekan atau tujuh hari sebelum hari H (Idul Fitri)," tegas Ida dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).
Ida menjelaskan, aturan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
PP tersebut menyebutkan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
"THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," kata Ida.
Lebih lanjut, Ida mengatakan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang THR Keagamaan Tahun 2024. SE ini akan ditujukan kepada para gubernur, bupati/wali kota, pengusaha, dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia.
"SE ini untuk mengingatkan pengusaha agar membayarkan THR secara tuntas dan tidak mencicil," ujar Ida.
Baca Juga: Masih Dicicil, Ribuan Buruh di Sukoharjo Belum Terima Pelunasan THR
Ida pun meminta kepada pengusaha untuk dapat memahami dan mematuhi aturan pembayaran THR ini. Hal ini agar para pekerja/buruh dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan.
"Saya harapkan pengusaha dapat membayarkan THR tepat waktu dan tidak mencicil. Ini agar para pekerja/buruh dapat memenuhi kebutuhan keluarganya di Hari Raya Idul Fitri," tutur Ida.
Sanksi bagi Pengusaha yang Tidak Membayar THR
Ida menegaskan, pengusaha yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan usaha.
"Pengusaha yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Ida.
Ida pun mengimbau kepada para pekerja/buruh yang tidak menerima THR dari pengusaha untuk melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
"Bagi pekerja/buruh yang tidak menerima THR, silakan melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat," kata Ida.
Baca Juga: Posko Ditutup, Pemerintah Segera Tindaklanjuti 2.369 Aduan THR
Pemerintah Siapkan Posko Pengaduan THR
Pemerintah juga akan menyiapkan posko pengaduan THR di seluruh Indonesia. Posko ini akan membantu para pekerja/buruh yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan THR dari pengusaha.
"Pemerintah akan menyiapkan posko pengaduan THR di seluruh Indonesia. Posko ini akan membantu para pekerja/buruh yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan THR dari pengusaha," kata Ida.
Ida berharap dengan adanya aturan dan posko pengaduan ini, pembayaran THR dapat berjalan lancar dan tidak ada lagi pekerja/buruh yang tidak menerima THR.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemnaker.go.id