INDOZONE.ID - Warga Adat Pamaluan yang mendiami kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, dikejutkan dengan ultimatum dari Otorita IKN. Mereka diberi waktu 7 hari untuk pindah dari tempat tinggal mereka.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Otorita IKN Bambang Susantono pada Rabu (13/3/2024), memicu keresahan dan penolakan dari masyarakat adat.
Warga adat Pamaluan telah tinggal di wilayah tersebut selama turun-temurun, jauh sebelum rencana pemindahan ibu kota negara. Mereka memiliki hubungan erat dengan tanah dan hutan adat yang menjadi sumber kehidupan mereka.
Penggusuran paksa ini dikhawatirkan akan berdampak signifikan pada kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat adat.
Baca Juga: Pemerintah Alokasikan Dana Rp35,37 Triliun untuk Pembangunan Infrastruktur IKN Nusantara
Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, menjelaskan bahwa pemberian waktu 7 hari dimaksudkan untuk menyelesaikan proses administrasi dan relokasi warga. Ia menjanjikan solusi hunian dan ganti rugi yang layak bagi mereka yang terdampak.
Namun, warga adat tetap memprotes keputusan tersebut. Mereka merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dan solusi yang ditawarkan belum memuaskan.
Baca Juga: Menkeu Apresiasi Kompleks IKN Sudah Terlihat secara Fisik
Dukungan dari Berbagai Pihak
Berbagai organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis lingkungan telah menyatakan dukungannya terhadap perjuangan Warga Adat Pamaluan. Mereka mengecam tindakan Otorita IKN yang dianggap sewenang-wenang dan tidak manusiawi.
Warga Adat Pamaluan berencana untuk melakukan berbagai aksi protes dan perlawanan damai untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Mereka juga berharap agar pemerintah dapat turun tangan dan menyelesaikan masalah ini dengan cara yang adil dan bermartabat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/ Infipop.id