Rabu, 06 MARET 2024 • 15:10 WIB

Rabithah Alawiyah Puji Gerak Cepat Polri Tangkap Pelaku Pembuatan Sertifikat Palsu Keturunan Habib

Author

Ketua Departemen Hukum dan Legal, Ahmad Ramzy Ba’abud menyampaikan terima kasih kepada polri tangkap pemalsu sertifikat palsu keturunan Habib

INDOZONE.ID - Rabithah Alawiyah memuji tindakan cepat polisi yang menindaklanjuti laporan tentang pembuatan website dan sertifikat palsu soal keturunan Nabi Muhammad SAW.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial JMW.

Mewakili Ketum Rabithah Alawiyah, Habib Taufiq bin Abdul Qodir Assegaf, Ketua Departemen Hukum dan Legal, Ahmad Ramzy Ba’abud, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polri yang telah menangkap pelaku.

"Atas nama Organisasi Rabithah Alawiyah, kami mengucapkan terima kasih kepada Polri atas respons cepat terhadap permasalahan yang kami hadapi," kata Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba'abud, dalam keterangan tertulis yang diterima Indozone Selasa (5/3/2024).

Baca Juga: Buat Situs Rabithah Alawiyah Palsu, Pria di Jakbar Ini Diciduk Polda Metro Jaya

Ahmed mengatakan, kelakuan para plagiator online kepada Rabbithah Alawiyah sangat meresahkan. Sebab, para tersangka memalsukan silsilah keturunan Nabi Muhammad SAW.

Oleh karena itu, ia berharap sinergi yang terjalin selama ini dengan Polri, dapat terwujud untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

"Kami berharap sinergitas Polri dan Rabithah Alawiyah terus terwujud, untuk menjaga keamanan dan kemaslahatan negara. Karena pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan negara," harapnya.

Baca Juga: Buat Situs Rabithah Alawiyah Palsu, Pria di Jakbar Ini Diciduk Polda Metro Jaya

Sebelumnya, polisi menangkap pria berinisial JMW (24) yang merupakan warga Kampung Bulak, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, karena nekat memalsukan situs Rabbithah Alawiyah.

Pelaku berjanji akan memberikan sertifikat berisi daftar Habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW. Tersangka pelaku JMW meraup keuntungan sebesar Rp18,5 juta.

"Sesuai BAP, total keuntungan yang diperoleh tersangka kurang lebih Rp18.500.000," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (2/3/2024) lalu.

Writer: Putri Surya Ningsih


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release