Selasa, 05 MARET 2024 • 15:30 WIB

Geledah Rumah Dukun Santet di Tangerang, Polisi dapatkan Senpi dan Granat Nanas hingga Foto yang Ditusuk

Author

Barang bukti kasus dukun santet di Tangerang. (Istimewa)

INDOZONE.ID - Dianggap meresahkan, rumah di Jalan Masjid Al Ihsan Rt. 002/007 Ciputat Kota Tangerang Selatan digerebek warga dan dilaporkan ke polisi. Pemilik rumah inisial H diduga membuka praktek dukun santet.

Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Wendi Afrianto, saat dihubungi mengatakan mendapat informasi tersebut pihak kepolisian langsung turun ke lokasi dan ditemukan ada puluhan foto yang ditusuk-tusuk dan dua senjata api di rumah H.

"Kemudian ditempat kejadian berhasil diamankan seorang Laki-laki dan barang bukti berupa satu pucuk senjata api Jenis Revolver beserta beberapa butir peluru," kata Wendi, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga: Niat Sembuhkan Ambeien, Gadis 19 Tahun di Sulawesi Tenggara Diperkosa Dukun hingga Hamil

Wendi menjelaskan barang bukti senja api yang berhasil di amankan dirumah H, satu pucuk senjata api Defender dengan beberapa butir peluru.

"Selain itu ditemukan juga 2 (dua) buah magazen, 2 (dua) dus peluru kaliber 7 mm / isi 41 butir, 1 (satu) dus peluru kaliber 9 mm /isi 25 butir, 1 (satu) dus peluru kaliber 9 mm isi 19 butir," terangnya.

"1 (satu) buah granat nanas, 6 (enam) butir peluru revolver, 1 (satu) dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir, 1 (satu) buah sarung senjata warna hijau, 1 (satu) buah holster warna hijau, 1 (satu) buah buku ijin senjata biasa warna biru, 1 (satu) buah peluru kaliber tidak diketahui, 1 (satu) buah peluru kecil kaliber tidak diketahui," sambungnya.

Baca Juga: Sebelum Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Sempat Cari Dukun Santet

Wendi menambahkan, untuk sementara ini HE dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk pendalaman lebih lanjut," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara