Senin, 04 MARET 2024 • 20:16 WIB

Menteri Bahlil Mengadu ke Dewan Pers Soal Berita Permainan Izin Tambang

Author

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
INDOZONE.ID - Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mengadu ke Dewan Pers ihwal konten Bocor Alus Politik (BAP) yang ditayangkan di akun YouTube tempo.co.

Selain akun tersebut, Bahlil juga melaporkan Majalah Tempo atas pemberitaan yang dipublikasikan media tersebut dengan materi serupa.

Aduan Bahlil dilakukan oleh Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM, Tina Talisa, selaku pihak yang diberi kuasa.

Tina datang ke Gedung Dewan Pers, Senin (4/3/2024) didampingi Kepala Biro Hukum Rilke Jeffri Huwae.

Tina dan Rilke diterima Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana.

Baca Juga: Ditemani Tom Lembong ke Jogja, Cak Imin Siap Lawan Luhut Survei Tambang

Tina mengatakan, Menteri Bahlil keberatan dengan konten podcast yang ditayangkan Sabtu, 3 Maret 2024 di akun YouTube tempo.co. Selain itu, juga pemberitaan Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 dengan liputan investigasi berjudul "Main Upeti Izin Tambang".

Tina menyebut, karya jurnalistik tersebut merugikan Bahlil karena tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik.

"Pak Menteri keberatan karena sebagian informasi yang disampaikan mengarah pada tudingan dan fitnah, juga sarat informasi yang tak terverifikasi," kata Tina dalam press release yang diterima.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Unggul Quick Count 58%, Bahlil: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia!

"Karenanya kami yakin ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan itu, di antaranya soal kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini menghakimi", ujar Tina yang merupakan mantan jurnalis televisi ini.

Karena itu, saat dipublikasikan, informasi yang disebut tidak akurat dan belum terverifikasi itu, menimbulkan kesan negatif kepada Bahlil Lahadalia dan juga Kementerian Investasi/BKPM.

Tina menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pengaduan sengketa pemberitaan diatur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release