Selasa, 27 FEBRUARI 2024 • 15:40 WIB

4 Kakak Senior Ditahan Terkait Kasus Penganiayaan Santri Hingga Tewas di Kediri

Author

Ilustrasi jenazah bunuh diri. (Istimewa)

INDOZONE.ID - Empat orang santri senior ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Balqis Maulana (14), santri pondok pesantren di Kediri, Jawa Timur. Keempat tersangka tersebut adalah kakak kelas korban.

"Kami telah mengamankan 4 orang sebagai tersangka dan kita tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji dikutip dari unggahan akun X @sosmedkeras, Selasa (27/2/2024).

Keempat tersangka berinisial MN (18), MA (18), AF (16), dan AK (17) asal Surabaya. Penetapan mereka sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Sejak kasus ini dilaporkan ke Polsek Glenmore Polresta Banyuwangi, hasil kerja sama Satreskrim Polres Kediri Kota dan Satreskrim Polresta Banyuwangi telah melakukan tindak lanjut," kata Bramastyo.

Sebelumnya, Balqis Maulana, yang berasal dari Banyuwangi, meninggal diduga akibat penganiayaan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Kejadian tragis ini terungkap setelah video kemarahan keluarga korban beredar luas di media sosial.

Baca Juga: Tragedi di Ponpes Mojo, Santri Diduga Tewas Akibat Dianiaya Senior

Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menyatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Polisi mengetahui peristiwa ini setelah Polres Banyuwangi berkoordinasi dengan Polres Kediri Kota.

"Kami masih koordinasi dengan Polres Banyuwangi untuk penyelidikan dugaan kasus (penganiayaan) ini," ungkap Bramastyo.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif penganiayaan tersebut diduga karena adanya kesalahpahaman antara tersangka dan korban. Namun, penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam penyebab kematian korban.

Empat pelaku penganiayaan, yang merupakan senior di pondok pesantren, telah diamankan oleh Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Para tersangka terancam Pasal 70 Ayat 3 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Santri di Kediri Diduga Meninggal Akibat Penganiayaan, Begini Kronologinya

Kejadian ini bermula saat Balqis Maulana, diduga mengalami penganiayaan di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) AI-Hanifiyyah di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Korban meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh beberapa rekan sesama santri. Pihak Pondok Pesantren langsung mengantarkan jenazah korban ke rumah orangtuanya di Banyuwangi, Tanpa melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri Kota.

Keluarga korban tidak menerima kematian anaknya yang diduga tidak wajar, setelah jenazahnya diantarkan oleh pihak pondok pesantren.

Mereka melaporkan kasus ini ke Polres Banyuwangi hingga dilakukan koordinasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Kediri Kota.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: X @sosmedkeras