INDOZONE.ID - Kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2018 di Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur memasuki babak baru. Sebab, Bareskrim Polri baru saja menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan TA dan FI sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengurusan DID," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Penetapan status tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara. Gelar perkara penetapan status tersangka sudah dilakukan pada 7 Februari 2024 yang lalu.
Baca Juga: Polisi Amankan 5 Bayi Hasil Perdagangan Pelaku di Karawang-Bandung
Keduanya, lanjut Erdi, dijerat dengan Pasal berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001," ungkap Erdi.
Pelimpahan KPK
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan suap DID Pemkot Balikpapan. Kasus ini merupakan kasus pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Polisi Turun Tangan, Dalami Viralnya Acaranya di TMII Diduga Ditunggangi HTI
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya menyebut jika kasus ini merupakan pengembangan dari kasus kedua terpidana yang merupakan ASN di Kementerian Keuangan.
"Kasus ini pengembangan perkara dari terpidana YP dan RS, keduanya ASN di Kementerian Keuangan yang proses penyidikannya ditangani oleh KPK RI yang kemudian pada 16 Agustus lalu menyerahkan penanganan perkara pihak pemberi suap terkait pengurusan DID kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri," kata Brigjen Trunoyudo sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: