Pemerintah Berikan Kado Manis! Gaji PNS, TNI, & Polri Naik + Rapel 3 Bulan, Simak Besarannya
INDOZONE.ID - Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri! Setelah penantian panjang, gaji baru beserta rapel 3 bulan akan segera cair pada bulan Maret 2024.
Kenaikan gaji ini merupakan kabar yang dinanti-nantikan oleh para abdi negara, setelah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Agustus 2023 lalu.
Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kinerja para ASN, TNI, dan Polri.
Baca Juga: Demi Tingkatkan Pelayanan, Ratusan Kades di OKU Minta Kenaikan Gaji
Rincian Kenaikan Gaji
- PNS:
- Golongan I: 2,89% - 5%
- Golongan II: 3,78% - 5,65%
- Golongan III: 4,67% - 6,30%
- Golongan IV: 5,56% - 7,00%
- TNI dan Polri:
- Tamtama: 5%
- Bintara: 5%
- Perwira: 3%
Rapel 3 Bulan
Selain kenaikan gaji, para ASN, TNI, dan Polri juga akan menerima rapel gaji untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2024. Rapel ini dihitung berdasarkan selisih gaji lama dan gaji baru.
Berikut rincian rapel gaji:
- PNS:
- Golongan I: Rp. 528.400 - Rp. 910.700
- Golongan II: Rp. 694.900 - Rp. 1.052.800
- Golongan III: Rp. 861.400 - Rp. 1.194.900
- Golongan IV: Rp. 1.027.900 - Rp. 1.337.000
- TNI dan Polri:
- Tamtama: Rp. 750.000
- Bintara: Rp. 1.000.000
- Perwira: Rp. 1.500.000
Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti menjelaskan bahwa untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.
"Satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke KPPN mulai tanggal 1 Februari 2024," kata Astera, Kamis (1/2/2024).
Lebih lanjut, Astera menjelaskan bahwa untuk pembayaran gaji bulan April 2024 dan seterusnya, satuan kerja cukup mengajukan pembayaran gaji dengan gaji pokok baru.
Dampak Kenaikan Gaji
Kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri yang akan berlaku mulai Maret 2024 diharapkan membawa dampak positif bagi berbagai aspek, terutama daya beli dan ekonomi nasional. Berikut beberapa dampak yang diprediksikan:
Baca Juga: Fakta-fakta Kerusuhan di Papua Nugini, Pemotongan Gaji ASN karena Kesalahan Komputer Berujung Maut
Meningkatkan Daya Beli
Kenaikan gaji ini tentu akan meningkatkan daya beli para abdi negara. Dengan pendapatan yang lebih tinggi, mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan lebih baik, seperti membeli makanan, pakaian, dan kebutuhan lainnya. Hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor konsumsi.
Meningkatkan Kesejahteraan
Gaji yang lebih tinggi juga akan meningkatkan kesejahteraan para PNS, TNI, dan Polri. Mereka dapat meningkatkan kualitas hidup dan pendidikan anak-anak, serta memiliki lebih banyak tabungan untuk masa depan.
Hal ini akan meningkatkan taraf hidup dan mengurangi kemiskinan di kalangan abdi negara.
Meningkatkan Semangat Kerja
Kenaikan gaji diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja para PNS, TNI, dan Polri. Dengan gaji yang lebih sepadan dengan tanggung jawab, mereka akan lebih termotivasi untuk bekerja dengan lebih baik dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Meningkatkan Produktivitas
Semangat kerja yang tinggi akan mendorong peningkatan produktivitas. PNS, TNI, dan Polri akan lebih efisien dalam menyelesaikan tugas dan memberikan hasil yang lebih maksimal. Hal ini akan meningkatkan kinerja pemerintah dan keamanan negara.
Mendorong Ekonomi Nasional
Peningkatan daya beli, kesejahteraan, dan produktivitas para abdi negara akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Rencana Kenaikan Gaji ASN di Masa Covid-19, Pengamat Ini Nilai akan Menyakiti Masyarakat
Konsumsi dan investasi yang meningkat akan mendorong roda ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru.
Writer: Victor Median
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: KemenKeu RI