INDOZONE.ID -Pria berinisial YA, yang merupakan kekasih artis Tamara Tyasmara sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya anak Tamara di kolam renang. Jadi tersangka, YA dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"(Dikenakan) Pasal 76C, Pasal 338 KUHP kemudian Pasal pembunuhan berencana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/2/2024).
Khusus untuk Pasal 76C dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan penjara, Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun dan Pasal 340 dengan ancaman pidana paling lama.
Baca Juga: Terima Mandat, Gibran Siap Perjuangkan Agenda Gerakan Mahasiswa
"Pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun," ucap Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, kasus tewasnya anak dari Tamara Tyasmara di kolam renang sudah menemui titik terang. Polda Metro Jaya kini sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Tersangka yang sudah ditetapkan yakni kekasih dari Tamara itu sendiri. Polda Metro Jaya bahkan sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: