Rabu, 07 FEBRUARI 2024 • 20:25 WIB

Fakta Anak di Tegal Penjarakan Ayah 70 Tahun Hanya Karena Kotoran Kucing

Author

Ilustrasi Penjara (Freepik)

INDOZONE.ID - Seorang anak di Kota Tegal, Jawa Tengah tega memenjarakan ayahnya yang telah berusia 70 tahun, hanya karena masalah kotoran kucing.

Pelapor sekaligus putri bungsu terdakwa Zaenal Arifin, KT (40) beralasan, keputusan untuk membui ayahnya diambil setelah Zaenal menganiayanya karena cekcok masalah kotoran kucing.

Tidak hanya itu, sebelum memutuskan untuk menempuh jalur hukum, kuasa hukum pelapor, Fery Junaedi, mengungkapkan, pihak keluarga telah mengupayakan penyelesaian masalah secara damai di antara keduanya.

“Namun, tak pernah ada titik damai,” katanya, dikutip akun Instagram @undercover.id, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga: Militer Indonesia Tembus Peringkat 13 Terkuat di Dunia, Ungguli Israel dan Jerman!

Menurut KT, penganiayaan yang dilakukan ayahnya tidak hanya terjadi sekali saja, melainkan sudah berulang kali. Karena itulah KT tetap bersikeras untuk memenjarakan ayahnya.

Padahal ketiga kakak KT juga sudah berusaha mendamaikan KT dengan Zaenal. Bahkan sejak laporan masih dalam proses penyidikan di Polres Tegal hingga di sidang perdana di pengadilan.

“Pada dasarnya, tidak ada niatan anak untuk melaporkan bapaknya atau memenjarakan ayahnya sendiri. Namun, karena keseringan (melakukan penganiayaan), maka anak itu melaporkan,” imbuh Fery.

Pada akhirnya, kasus ini naik ke pengadilan dengan perkara Nomor 2/Pid.Sus/2024/PN TGL dan telah memasuki sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tegal, Senin (5/2/2024) lalu.

Baca Juga: Demokrasi Sejati: Ganjar Pranowo Ajak Makan Siang Pendukung Prabowo di Balikpapan

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Meski begitu, KT justru tidak hadir dalam persidangan. Sedangkan Zaenal keluar dari ruang sidang dengan mengenakan rompi orange dan dikawal oleh petugas kejaksaan.

“Meskipun laporannya tentang KDRT, tapi di dalam persidangan, KDRT nggak pernah diungkap. Latar belakang kalau yang terungkap di fakta persidangan itu lebih, karena cekcok karena kotoran kucing yang tidak dibersihkan,” jelas Penasehat Hukum Zaenal dari LBH Jalan Menuju Matahari David Surya.

Karena itu, David pun menilai, telah terjadi kriminalisasi dalam kasus kliennya itu. Mengingat hal ini, dia juga berharap aparat penegak hukum, baik dari Polres, Polda, Kejari, hingga Kejati dapat memperhatikan perkara dan menghentikan tuntutan itu.

“Kami sebagai penasehat hukum terdakwa dari LBH Jalan Menuju Matahari, meminta agar masyarakat tetap ikut memperhatikan perkembangan kasus ini. Kami menilai kasus seperti ini tidak seharusnya sampai di persidangan,” tulisnya di kolom komentar akun @undercover.id.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/@undercover