Mantan Kadis Dikbud Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Seram Barat
INDOZONE.ID - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) inisial JT resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI dan SMP/MTS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri SBB, Bambang Tutuko, Rabu (7/2/2024) mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Kejari SBB, Selasa (6/2/2024).
Eks Kadis Pendidikan JT selaku PA/KPA Tahun Anggaran 2022 ini tak sendiri jadi tersangka dalam kasus.
Penyidik juga tetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, masing-masing MW selaku PPK, HS selaku Direktur CV. Valliant Dwi Perkasa dan AP selaku pelaku pinjam perusahaan.
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Ungkap Bukti Kecurangan Pemilu di Malaysia: Ribuan Surat Suara Sudah Tercoblos
"Hari Selasa 6 Februari 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah mengalihkan status 4 orang, yang sebelumnya berstatus sebagai saksi menjadi tersangka," terangnya.
Penetapan status tersangka ini setelah melalui berdasarkan hasil penyidikan dan hasil ekspose perkara.
"Tim Penyidik berkeyakinan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/Mi dan SMP/MTs pada Disdikbud SBB Tahun Anggaran 2022," tuturnya.
Kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Maluku tanggal 12 Januari 2024 mencapai Rp1.08 miliar. Nilai Kontrak Pengadaan Pakaian Seragam Gratis Siswa SD dan SMP se-Kabupaten SBB TA 2022 sebesar Rp4.570.620,00.
Baca Juga: Kunjungi Kos Ayahnya selama 15 Tahun Sekolah, Alam Ganjar: Bapak Berjuang Sangat Keras
"Akibat perbuatan para tersangka, terdapat potensi Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp1.081.980.267,00," ungkapnya.
Modus Operandi yang diterapkan para tersangka ini yaitu tersangka HS dan tersangka AP secara bersama-sama dan melawan hukum bersekongkol untuk melakukan praktek pinjam perusahaan.
Tersangka HS selaku direktur CV. Valliant Dwi Perkasa secara dengan sengaja dan melawan hukum memberikan seluruh dokumen legalitas perusahaan kepada tersangka AP untuk dipergunakan dalam dua tender yakni Tender Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/Mi T.A. 2022 dan Tender Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTs T.A. 2022.
Dengan kesepakatan Tersangka HS memberikan fee pinjam pakai perusahaan sebesar 2,5 persen dari total nilai kontrak. Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan para tersangka juga melakukan mark-up harga satuan barang.
Penyidik juga ditemukan adanya kurang volume dalam pekerjaan baik untuk Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/Mi T.A. 2022 maupun untuk Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTs T.A. 2022.
Pekerjaan juga telah melebihi jangka waktu pekerjaan namun tidak ditindaklanjuti dengan ketentuan dalam Surat Perjanjian (Kontrak).
"Hasil penyidikan juga ditemukan bahwa pembayaran pekerjaan tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan," terangnya.
Keempat tersangka diduga telah melanggar ketentutan sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Tersangka JT, dan tersangka MW langsung ditahan Tim Penyidik di Lapas Piru. Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan.
"Terhadap tersangka JT dan tersangka MW dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Piru selama 20 hari kedepan sejak tanggal 06 Februari 2024 sampai dengan tanggal 25 Februari 2024," sambungnya.
Sementara tersangka HS dan tersangka AP belum ditahan karena mangkir alias tidak penuhi panggilan jaksa penyidik, Selasa. Surat panggilan kepada tersangka AP dan HS akan dikirim.
"Untuk itu kami menghimbau kepada Tersangka AP dan HS untuk bersikap koperatif dan menghadiri panggilan kami," tandasnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung