INDOZONE.ID - Tidak terima diputuskan sang kekasih Warga Negara Indonsia (WNI), pria WNA Bangladesh inisial NIS (23), sebar video asusila mantan pacar yang tinggal di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
"Jadi pelapor dan WNA Bangladesh ini saat di Malaysia berpacaran. Tidak terima diputuskan korban, tersangka (NIS) ini menyebarkan video asusila korban melalui media sosial dan pesan WhatsApp," kata Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H saat Konferensi Pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Selasa (6/2/2024).
Kronologis awal, pelapor yang merupakan warga Batam ini, sejak Januari 2022 lalu berkenalan dengan tersangka saat berkuliah di negeri jiran Malaysia. Selanjutnya, keduanya menjalin hubungan asmara hingga tamat.
Baca Juga: Seorang Railfans Tertabrak saat Merekam Kereta yang Lewat di Jatinegara
Keduanya pun kembali ke negaranya masing-masing. Pelapor kembali ke Batam, Indonesia begitu juga dengan tersangka NIS ke Bangladesh.
Namun, keduanya tetap menjalin hubungan jarak jauh. Namun, tersangka bersikap posesif yang sangat mengontrol sang kekasih. Sehingga pelapor memutuskan mengakhiri hubungan kekasihnya dengan pacar WNA nya. Karena sudah tidak ada kenyamanan.
"Karena ada ketidaknyamanan, korban akhirnya memutuskan pelaku setelah beberapa lama menjalin hubungan jarak jauh," jelas Putu.
Baca Juga: Koalisi Penggiat HAM Yogyakarta Kirim Kaca Pembesar ke Istana diberi Nama 'Bangkotan', Apa itu?
Dari keterangan tersangka, kata Putu, keduanya berencananya akan menikah setelah tamat sekolah. Namun karena sikap sang pacarnya, rencana itu pun gagal total.
"Tersangka ini tidak terima diputuskan sepihak oleh korban. Disebarlah foto-foto dan video-video berbau pornografi semasa mereka berdua pacaran. Disebarkan ke media sosial dan pesan aplikasi ke teman-temannya dan keluarga korban," jelasnya.
Pelaku disuruh korban untuk datang ke Batam, dengan alasan mau menikah dengan pelaku. Namun sebelumnya dia sudah membuat laporan polisi. Pelaku ditangkap oleh polisi di kedai jagung bakar di kawasan Jembatan II Barelang, Kota Batam, Kepri, Jumat (12/1/2024) lalu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Conference