INDOZONE.ID - Sebanyak 18 tersangka pelaku pengedar narkotika di wilayah Banten berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Belasan tersangka tersebut ditangkap sepanjang bulan Januari 2024.
"Ke-18 pelaku penyalahgunaan narkoba itu merupakan hasil pengungkapan sepanjang Januari 2024," kata Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).
18 pelaku ini ditangkap di wilayah yang berbeda-beda di Banten. Perananya, mereka masuk dalam kategori kurir dan pengedar narkotika yang mendapat barang dari wilayah Tangerang maupun DKI Jakarta.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Berkomitmen Menstabilkan Harga Sembako demi Kesejahteraan Masyarakat
Pola kerjanya, para tersangka mengantar atau menjual barang haram tersebut kepada pengguna narkotika yang mereka tidak saling mengenal. Bahkan, tak jarang para tersangka menjual melalui media sosial.
"Untuk transaksi antara penjual dan pembeli tidak saling kenal karena transaksi dilakukan melalui telepon bahkan, ada yang melakukan transaksi melalui media sosial WhatsApp atau Instagram," ucapnya.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti seberat 401,16 gram narkoba jenis sabu dan 751 butir pil koplo jenis tramadol dan hexymer.
Baca Juga: Isi Lengkap Petisi Bulaksumur dari UGM yang Kritik Presiden dan Respons Jokowi
Atas perbuatannya, para tersangka khususnya tersangka pengedar sabu dijerat sengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.
"Untuk pengedar obat keras, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: