Picu Kontroversi, Perludem Desak Jokowi Tarik Pernyataan soal Keterlibatan Presiden dalam Pemilu 2024
INDOZONE.ID - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dengan cepat menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa seorang kepala negara dan pemerintahan diizinkan menunjukkan keberpihakan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Bahkan melakukan kampanye untuk calon tertentu selama tidak menggunakan fasilitas negara. Direktur Perludem, Khoirunnisa Agustyati, mengungkapkan keprihatinan terhadap pernyataan Presiden tersebut, menganggapnya sebagai sesuatu yang dangkal.
Ia khawatir bahwa pernyataan ini dapat digunakan sebagai pembenar bagi Presiden Jokowi, para menteri, dan seluruh pejabat negara untuk secara aktif berkampanye dan menunjukkan keberpihakan dalam Pemilu 2024.
"Terutama karena Presiden Jokowi jelas memiliki konflik kepentingan langsung dengan kemenangan Pemilu 2024, karena anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka, adalah calon wakil presiden nomor urut 2, mendampingi Prabowo Subianto," ujar Khoirunnisa dalam siaran pers pada, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga: Amerika Serikat Minta China Desak Iran Stop Houthi Serang Kapal Di Laut Merah
Khoirunnisa menekankan bahwa netralitas aparatur negara sangat penting untuk menjamin penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
Ia merujuk pada pernyataan Presiden Jokowi, yang mengacu pada Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang No. 7/2017 yang memperbolehkan kampanye yang melibatkan presiden hingga menteri selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Ia juga menyoroti Pasal 282 yang melarang pejabat negara membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa kampanye.
"Dalam konteks ini, jika ada tindakan presiden, apa pun bentuknya, jika dilakukan tanpa cuti di luar tanggungan negara, tetapi menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu jelas merupakan pelanggaran pemilu," kata Khoirunnisa.
Baca Juga: Terungkap! Rupanya Ini Penyebab Pasar Mobil Kemayoran Terbakar
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pasal 283 mengatur tentang larangan pejabat negara dan aparatur sipil negara untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.
Perludem menekankan tiga hal penting sebagai tindak lanjut dari pernyataan Jokowi:
1. Presiden Jokowi mencabut pernyataannya bahwa presiden dan menteri boleh berpihak karena hal ini berpotensi menjadi alasan pembenar bagi pejabat negara dan seluruh aparatur negara untuk menunjukkan keberpihakan politik dalam penyelenggaraan pemilu, dan berpotensi membuat proses pemilu penuh dengan kecurangan serta menimbulkan penyelenggaraan pemilu yang tidak adil dan tidak demokratis.
2. Mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dengan tegas dan bertanggung jawab menyelesaikan dan mengambil tindakan terhadap segala bentuk ketidaknetralan dan keberpihakan aparatur negara dan pejabat negara yang secara terang-terangan menguntungkan peserta pemilu tertentu, serta mengambil tindakan terhadap segala dugaan pemanfaatan program dan tindakan pemerintah yang menguntungkan peserta pemilu tertentu.
3. Mendesak seluruh pejabat negara dan aparatur negara untuk menghentikan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, serta menahan diri dari penyalahgunaan program pemerintah yang mungkin mendukung peserta pemilu tertentu.
Perkembangan ini menjadi titik kritis menjelang Pilpres 2024, di mana para pemangku kepentingan berupaya menjaga keseimbangan antara keterlibatan politik dan menjaga integritas proses pemilihan.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release