INDOZONE.ID - Kisah pilu dialami B, anak 13 tahun asal Surabaya. Ketika ibunya sakit stroke dan B harus merawatnya, sang ayah justru tega menjadikannya sebagai budak nafsu.
Tidak hanya sang ayah, kakak dan dua pamannya yang tinggal di rumah yang sama pun turut menggagahi B. Kejadian ini berlangsung terus-menerus selama 4 tahun lamanya, hingga baru-baru ini Bibi B, SN mengetahui kebenaran ini dan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Hal ini karena meski tinggal bersama, korban dengan keempat pelaku memiliki kamar yang berbeda. Tidak hanya itu, perilaku bejat ini dilakukan para pelaku kepada B ketika ibu korban AR sedang berobat dan dirawat di rumah sakit karena penyakit yang dideritanya.
Pencabulan yang dilakukan keempat pelaku baru terbongkar ketika B mengadu ke ibunya, setelah B keluar rumah sakit.
"Setelah pencabulan terungkap, AR langsung mengungsikan B dari rumah mereka di Tegalsari ke rumah neneknya pada Kamis (11/1), di salah satu rusunawa di Surabaya," jelas SN, dikutip akun X @sosmedkeras, Rabu (24/1/2024).
Kata suami SN, MI (39), imbas kejadian ini, B mengalami trauma. Karena itu lah, sebelum keempat pelaku ditangkap, ibu korban tidak mengizinkan ayah dan kakak kandung B, serta kedua pamannya bertemu anak yang masih duduk di kelas 1 SMP itu.
“Meski trauma, B masih sekolah sampai sekarang. Korban memang dikenal sebagai anak baik dan mampu mengatasi traumanya di hadapan teman dan gurunya,” jelas MI.
Baca Juga: Tolong! Kisah Pilu Bayi Tanpa Tempurung Kepala di Ponorogo, Butuh Biaya Operasi
Berikut adalah beberapa fakta soal kasus pemerkosaan yang dialami B oleh ayah, kakak dan 2 pamannya:
1. Kronologi
Bibi B, SN mengungkap, B tinggal bersama ibu, ayah dan kakaknya di sebuah rumah di Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Selain itu, di rumah 2 lantai itu, tinggal pula 3 paman, seorang bibi dan 3 orang saudara sepupu B.
Berdasar keterangan ayah korban yang juga merupakan salah satu pelaku pelecehan seksual PE (43), perbuatan bejat ini pertama kali dilakukannya saat B masih duduk di kelas 5 SD. Pencabulan pun terus berlanjut saat ibu korban AR sedang berobat atau dirawat di rumah sakit, karena penyakit stroke ringan yang dideritanya.
Tindak pencabulan ini baru terbongkar, setelah AR keluar rumah sakit dan mendapat aduan dari putrinya itu.
'Korban diajak ibunya ke rusunawa neneknya pada Kamis (11/1). Hari itu AR baru saja dibawa ke rumah sakit karena mendadak sakit. Saat dibolehkan pulang oleh dokter, dia tidak pulang ke Tegalsari, tapi langsung ngajak B ke rumah neneknya,” jelas dia.
Keputusan ini dibuat AR lantaran B ketakutan ketika bertemu muka dengan keempat pelaku.
"Saya tahu pas ibunya lapor ke polisi. Terus langsung kebongkar,” imbuh dia.
2. Pencabulan Berlangsung Sejak B Duduk di Kelas 5 SD
Menurut pengakuan pelaku PE, pelecehan seksual pertama kali dilakukannya saat korban duduk di kelas 5 SD. Pada saat itu, dia hanya meremas payudara korban karena khilaf dan mengira anaknya sebagai istrinya.
Sementara itu, SN bilang, berdasarkan pengakuan para pelaku, pencabulan masih dilakukan hingga awal Januari 2024. Dus, tindak asusila ini telah berlangsung selama hampir 4 tahun.
3. Para Pelaku Sempat Disidang Keluarga Besar Sebelum Dilaporkan ke Polisi
Sebelum memutuskan untuk melaporkan tindak kejahatan yang dilakukan keempat pelaku ke pihak berwajib, keluarga besar korban, termasuk AR telah menyidang mereka. Dalam sidang keluarga itu, mereka mencecar ayah B, PE (43), kakak B, MA (17), paman B, I (43), dan paman B yang lain, JW (49).
Namun, keempatnya mengaku khilaf saat melakukan perbuatan pencabulan terhadap B.
“Kami tekan seperti apapun jawabannya tetap khilaf,” kata SN.
Karena tetap bersikukuh dan telah menimbulkan aib bagi keluarga besar, AR dan pihak keluarga pun memutuskan untuk mempolisikan keempat tersangka.
4. Ancaman Penjara 15 Tahun Menanti Keempat Tersangka
Keempat pelaku pencabulan, PE (43), MA (17), I (43), dan JW (49) telah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan.
“Akibat perbuatannya, empat pelaku disangkakan dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono.
Writer: Putri Octavia Saragih
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: X @sosmedkeras