Selasa, 23 JANUARI 2024 • 20:22 WIB

Fakta-Fakta Mahasiswi Depok Dibunuh di Kosan: Sempat Diperkosa Dalam Keadaam Sadar

Author

Reka adegan pembunuhan mahasiswi di Depok.

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus temuan jasad mahasiswi Universitas Gunadarma di sebuah indekos di kawasan Sukmaja, Kota Depok, Jawa Barat. Polisi juga berhasil membongkar motif hingga membeberkan kronologi maut tersebut.

Selasa, 23 Januari 2024, Indozone merangkum secara singkat fakta-fakta dari balik kasus ini diawali dari penemuan jasad korban, perburuan pelaku, penangkapan hingga membongkar motif dari tersangka melakukan perbuatan keji ya.

Berikut rangkuman fakta-faktanya:

1. Jasad Mahasiswi Ditemukan

Jasad korban pertama kali ditemukan pada Kamis, 18 Januari 2024 yang lalu. Jasad tersebut ditemukan dalam kondisi terlentang disebuah kos-kosan di Kota Depok.

Baca Juga: Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Depok Bertambah, Ini Detailnya

2. Ditemukan Ibu Tersangka

Temuan jasad korban diawali saat ibu tersangka berinisial FT mendapat pesan singkat dari anaknya. FT mendapat pesan jika ada wanita terikat di dalam kontarakannya.

Setibanya di kontrakan tersebut, FT didampingi keluarganya membuka kontrakan dan menemukan korban sudah dalam keadaan tewas. FT kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.

3. Pelaku Ditangkap di Jawa Tengah

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah. Pelaku diketahui merupakan pacar korban dan masih berstatus mahasiswa bernama Argiyan Arbirama (20).

4. Kenal Korban Dari Line

Antara pelaku dan korban diketahui menjalin asmara. Mereka kenal melalui aplikasi Line.

"Saat empat bulan waktu perkenalan antara pelaku dan korban ini belum pernah saling ketemu. Kemudian, mereka melakukan janjian dan setelah bertemu langsung pacaran dengan korban kira-kira berjalan baru dua Minggu," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya dalam konferensi pers sebelumnya.

5. Perkosa Korban Dalam Keadaan Hidup

Usai ditangkap, polisi berhasil membongkar kronologi pembunuhan ini. Pembunuhan diawali saat pelaku mengajak korban untuk bertemu dengan dalih ingin meminum kopi bersama.

Seusai pulang kuliah, korban menjemput pelaku di gang kontrakan pelaku. Pelaku kemudian membawa korban ke dalam kontrakan.

"Awalnya korban menolak, namun pelaku memaksa agar korban mau untuk menjemput. Kemudian, korban bersedia untuk menjemput di rumah pelaku dan pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku. Selanjutnya, pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya," ungkap Wira.

Singkat cerita, aksi pemerkosaan terjadi. Korban melakukan perlawanan namun, pelaku tetap memaksa dan mencekik korban hingga korban lemas.

Dalam keadaan itu, korban diperkosa oleh pelaku dalam keadaan masih sadar. Setelah puas melakukan aksi bejatnya, korban diikat oleh pelaku namun lagi-lagi, pelaku masih dalam keadaan sadar.

"Setelah selesai, pelaku kembali memakaikan baju dan celana milik korban sehingga karena untuk supaya tidak melawan, kemudian pelaku mulai mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung dan sarung bantal serta menutupi korban dengan selimut sebelum pelaku kabur," kata Wira.

6. Curi Barang Korban

Pelaku kemudian mengambil ponsel dan motor korban kemudian melarikan diri. Pelaku berjalan menuju Stasiun Kereta Depok Lama.

Disisi lain, korban ditemukan sudah dalam keadaan tewas. Polisi sendiri masih menyelidiki penyebab tewasnya korban.

7. Perkosa 2 Korban Lain

Dari catatan kepolisian, tersangka rupanya juga sudah terjerat dalam kasus pemerkosaan lain. Tersangka sempat dilaporkan ke polisi oleh dua korban yang pernah dia perkosa.

Terparahnya, satu korban diperkosa saat masih dibawah umur. Bahkan, korbannya sampai mengandung akibat ulah tersangka.

Baca Juga: Disaksikan Ibu Tersangka, 25 Adegan Diperankan saat Rekontruksi Pembunuhan Mahasiswi di Depok

8. Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatman tewas dan Pasal 258 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Writer: Victor Median

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan