Rabu, 17 JANUARI 2024 • 15:10 WIB

Dalam 3 Bulan, Sosok AT alias Oma Muncikari di Bekasi Jual 8 Wanita ke 128 Pelanggan

Author

Polres Metro Bekasi saat menyampaikan konferensi pers penangkapan muncikasi di Bekasi.

INDOZONE.ID - Sosok tersangka AT alias Oma (52), sang muncikari yang menjual gadis remaja ke para hidung belang di Kota Bekasi, akhirnya berhasil diringkus polisi.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan dari pengakuan tersangka AT sebanyak 8 orang wanita telah dipekerjakan dalam bisnis prostitusi yang dijalaninya, dan sudah ada ratusan hidung belang yang menjadi langganannya.

"Dari hasil pemeriksaan para tersangka, ada 8 korban lainnya yang berada di lokasi. 2 masih anak-anak dan 6 orang lainnya sudah dewasa," kata AKBP Muhammad Firdaus saat konfrensi pers di Polres Metro Bekasi, Senin (15/1/24).

Dari 8 wanita yang dipekerjakan berasal dari Bekasi dan daerah lainnya disekitar wilayah Kota Bekasi. Selain itu, tersangka AT juga mengaku dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, ada sekitar 128 tamu yang dilayani oleh 8 wanita tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangkap Muncikari 'Jajakan' Anak di Bawah Umur

"128 tamu selama 3 bulan, dilayani korban AJR dan 7 korban exploitasi seksual lain nya," ungkap Firdaus.

Sedangkan satu korban berinisial A yang baru satu pekan bekerja, melayani 2 hingga 4 orang tamu setiap harinya.

"Sedangkan korban inisial A baru satu minggu di sana dan cuman mendapatkan tamu 2 sampai 4 saja dalam sehari. Itu tidak setiap hari mendapatkan tamu," lanjut Firdaus.

Selain tersangka AT Alias Oma, polisi juga berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu D (18), yang berperan mencari pelanggan melalui aplikasi chating MiChat.

Firdaus menyebut, para tersangka berhasil diamankan di wilayah Jatisampurna, berada tidak jauh dari lokasi kost 28, yang dijadikan tempat  prostitusi yang dijalankan oleh tersangka AT.

Baca Juga: Polisi Ringkus Muncikari di Barru Sulsel, Jajakan Wanita ke Pria Hidung Belang Rp300 Ribu Sekali Kencan

"AT alias Oma ditangkap di rumahnya, 50 meter dari Kost 28, dan D ditangkap tidak jauh dari lokasi tersebut," tutupnya.

Kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan dari orang tua korban AJR (15), ke Mapolres Metro Bekasi, pada bulan Oktober 2023 yang lalu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pasal 88 junto 76 i undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat 1 junto pasal 12 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak Pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung