Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Ditetapkan Tersangka, Ini Modus Oma dan D yang Jual Remaja Putri di Aplikasi Sosial Media
INDOZONE.ID - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus menjelaskan peran masing-masing tersangka D (18) dan AT alias Oma (52) ketika menjual remaja ke pria hidung belang di aplikasi sosial media, MiChat.
Keduanya ditetapkan tersangka karena menjual seorang remaja berinisial A (15) di sebuah indekos di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi pada Oktober 2023 lalu.
Proses tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu akan dimulai dari tersangka D. Pemuda itu mencari calon korbannya melalui aplikasi Tantan terlebih dahulu.
"Di aplikasi ini, si D berkenalan dengan korban dan kemudian dari perkenalan itu, korban diajak ke satu tempat," kata Firdaus saat memberikan keterangan pers di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (15/1/2024).
Baca Juga: Kronologi Kebakaran Tempat Karaoke di Tegal yang Tewaskan 6 Wanita LC
Dari perkenalan itu, korban akan diiming-imingi berlibur ke Bali dan mendapat sejumlah uang.
Sementara tersangka A alias Oma berperan sebagai orang yang mengajak korban untuk bekerja apabila ingin mendapatkan hadiah yang diiming-imingi oleh tersangka D.
"Setelah korban mengatakan mau (untuk bekerja), selanjutnya tersangka D mencari pelanggan menggunakan aplikasi MiChat," jelas Firdaus.
Dalam satu kali kencan, pria hidung belang yang menyewa jasa korban akan memberi uang antara Rp 250.000-Rp 450.000.
Baca Juga: Kesal dengan Serangan dari Hizbullah, PM Israel Netanyahu Ancam Jadikan Lebanon seperti Gaza
Uang ratusan ribu itu akan dipotong Rp 100.000. Uang itu masing-masing akan diberikan kepada korban dan tersangka D.
"Untuk korban mendapatkan upah setiap tamu yakni Rp 50.000, selebihnya diserahkan ke tersangka A alias Oma. Tersangka D mendapatkan upah Rp 50.000," jelas Firdaus.
Akibat perbuatannya, tersangka D dan tersangka AT alias Oma akan dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 55 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," imbuh Firdaus.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja putri yaitu A (15), disekap dan dijual oleh seorang pria seusai berkenalan dengan seorang pria di media sosial.
Ketua Komnas Perempuan dan Anak (Komnas PA) Lia Latifah mengungkapkan, korban disekap di sebuah kamar kontrakan dan dijual kepada pria hidung belang.
"Dia (korban) berkenalan dan janjian sama cowok itu, lalu diajak pergi ke kontrakan," jelas Lia kepada wartawan, Selasa (9/1/2024) petang.
Penyekapan mulanya terjadi di bulan Oktober 2023. Orangtua korban diketahui telah bercerai dan korban kala itu pergi ke rumah ayah kandungnya di wilayah Pondok Gede.
Saat berada di rumah ayahnya, korban berkenalan dengan terduga pelaku melalui aplikasi MiChat. Mereka berdua lalu bertemu.
"Diajak ke kontrakan, di sana cowok itu bilang ke A, diiming-imingi untuk kerja dengan upah sebesar Rp 1-2 juta per bulan. Karena anak ini masih sekolah, jadinya tertarik. Terus dia nanya kerjanya seperti apa ke pelaku," ujarnya.
Pelaku lalu memerintahkan korban untuk berdandan. Di momen itu, tubuh korban di foto dan ia justru dijual melalui aplikasi MiChat.
"Setelah dua hari di kontrakan itu, ternyata ada muncikarinya, jadi foto anak sekolah ini disebar dan tiba-tiba ada pelanggan," jelas Lia.
Mengetahui ada hal tidak beres, korban meminta untuk pulang. Namun, ia dilarang oleh terduga pelaku.
Selama dua minggu, ia disekap dan dijual ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Korban A berhasil melarikan diri setelah meminta pulang untuk mengambil pakaian di rumah.
"Jadi dia alasan sama orang ini (terduga pelaku) mau pulang ambil baju terus akhirnya dia diizinkan pulang. Pulang lah dia setelah dua minggu," ujar Lia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung