INDOZONE.ID - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang ASN yang berdinas di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, berinisial ER, 57 tahun, atas kasus pencabulan terhadap seorang bocah inisial AAP, 11 tahun, yang tinggal bertetangga dengannya.
Wakapolres Jakpus AKBP Anton Elfrino Trisanto, mengatakan menurut keterangan pelaku, korban sering minta di antar ke sekolahnya
"Pada salah mendatangi ke rumah tersangka di situlah korban dicabuli oleh tersangka," kata Anton, Senin (8/1/2024).
Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Sorong Papua Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati
Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat meminta korban masuk ke dalam kamarnya.
"Modusnya seperti apa yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya, kemudian menciumi dan meraba pada kemaluannya," terang Anton.
Peristiwa ini terbongkar setelah AAP mengeluh saat akan buang air kecil. Setelah didesak orang tuanya, sang anak mengaku dicabuli tersangka.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pemuda Diduga Pelaku Pencabulan Balita 4 Tahun di Sukabumi
"Awalnya terbongkarnya kita mendapati laporan dari orang tua korban, karena si korban ini mengeluh sakit pada saat membuang air kecil" sambungnya.
Atas perbuatannya, AAP dikenai pasal perlindungan anak dengan anacaman maksimal 15 tahun penjara.
"Kita kenakan yang bersangkutan adalah Pasal 81 jo pasal 78 d UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan anacaman maksimal 15 tahun penjara" ujar Anton.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: