INDOZONE.ID - Mabes Polri melarang masyarakat untuk menggunakan petasan saat malam pergantian tahun. Petasan diketahui memang kerap digunakan untuk merayakan malam pergantian tahun.
"Terkait dengan petasan kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam tahun baru," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
"Sekali lagi, petasan atau mercon itu dilarang," sambungnya.
Baca Juga: Krisis Keuangan Israel dan Upaya Menanggulangi Defisit Anggaran
Selain itu, Ramadhan menyebut hal yang diizinkan oleh Polri hanya kembang api. Meskipun begitu, penggunaan kembang api harus memiliki izin.
"Yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi, apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api," kata Ramadhan.
"Penggunaan kembang api itu harus ada izinnya. Jadi misalnya ada kegiatan, panitianya harus minta izin, harus ada izin keramaian dan izin penggunaan kembang api itu sendiri," pungkas Ramadhan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung