Rabu, 20 DESEMBER 2023 • 10:12 WIB

Kabar Baik! Lebih dari Rp5 Miliar Dana Tunjangan Profesi Mengalir untuk Guru Muadalah dan Pesantren

Author

Ilustrasi guru madrasah.

INDOZONE.ID - Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru atau ustaz non-PNS di Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) telah dicairkan. Terhitung total anggaran melebihi Rp5 miliar yang dialokasikan untuk 293 guru pesantren di seluruh Indonesia.

Muhammad Ali Ramdhani, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, menjelaskan bahwa pembayaran tunjangan profesi ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Tata Cara Pembayaran TPG pada Satuan Pendidikan Pesantren.

"Tunjangan Profesi Guru diberikan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas profesionalitasnya dan sekaligus untuk memotivasi agar ustadz/guru mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar bagi para santri di SPM dan PDF," ungkapnya seperti yang dituliskan Kementerian PANRB, dikutip Selasa (19/12/2023).

Guru Besar di UIN Sunan Gunung Djati Bandung mengungkapkan bahwa Kementerian Agama sangat serius dalam memperhatikan kesejahteraan guru pesantren. Upaya terus dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan guru SPM dan PDF di pesantren dengan langkah-langkah afirmatif.

Baca Juga: Cepat dan Unggul, Ganjar Janjikan Pelayanan dan SDM Berkualitas jika Jadi Presiden

Waryono Abdul Ghofur, Pelaksana Tugas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, menambahkan bahwa sebanyak 302 guru PDF dan SPM telah mengajukan tunjangan profesi melalui aplikasi sikap.kemenag.go.id. Mereka tersebar di berbagai provinsi, termasuk Jawa Timur (124 orang), Jawa Barat (67), dan Sumatera Utara (45).

“Secara kelembagaan, guru yang lolos verifikasi terbanyak berasal dari TMI PP Al-Amien Prenduan Sumenep Jawa Timur, sebanyak 58 orang. Pada urutan kedua adalah SPM Pesantren Musthafawiyah Mandailing Natal Sumatera Utara, sebanyak 45 orang,” ucap Guru Besar UIN Yogyakarta.

Setelah melalui proses verifikasi faktual oleh Tim Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan penyelesaian oleh Tim Kemenag Pusat, telah diumumkan bahwa 293 guru Non-PNS di SPM dan PDF akan menerima TPG.

Verifikasi ini merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6631 Tahun 2023 mengenai Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal.

Baca Juga: Satukan Persepsi Pengantar Kerja, Kemnaker Sharing Session dan Coaching Clinic

"Setelah semua persyaratan sesuai dan lengkap, sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya pengajuan tunjangan profesi dapat disetujui,” demikian keterangan Waryono.

"Desember ini sudah cair. Setiap guru menerima uang melalui rekening masing-masing sebesar 18 juta rupiah untuk periode 12 bulan (Januari-Desember 2023) atau sembilan juta rupiah untuk periode 6 bulan (Juli-Desember 2023)," lanjutnya.

Semoga kabar baik ini selain bisa memberikan apresiasi kepada pendidik, juga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia terutama di Lingkungan Madrasah dan Pesantren.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Menpan.go.id