INDOZONE.ID - Polisi lalu lintas rupanya sudah melakukan penindakan tilang terhadap pemotor yang viral mengawal ambulans, yang sempat dihentikan oleh polisi di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pemotor tersebut ditilang lantaran kendaraanya sudah melanggar aturan.
"Ya kami lakukan penilangan karena nggak boleh, bahaya itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).
Pemotor tersebut dilakukan penilangan lantaran melakukan pengawalan terhadap ambulans. Pasalnya, ketentuan pengawalan kendaraan hanya dilakukan oleh petugas kepolisian.
Baca Juga: Bahas Isu Konflik Papua, Prabowo Sebut Problem Rumit dan Ada Kepentingan Lain
"Kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu akan menimbulkan permasalahan dengan pengguna kendaraan lain, itu yang kita antisipasi. Karena masyarakat umum ini tidak mempunyai kewenangan itu," ungkapnya.
Selain karena melakukan pengawalan, pemotor tersebut juga ditilang karena menggunakan rotator. Penggunaan rotator dikendaraan pribadi sudah menyalahi aturan.
"Apalagi mereka menggunakan rotator. Ini kan istilahnya pengemudi lain akhirnya akan jadi tanda tanya, lah ini bukan polisi yang melakukan pengawalan," kata Latif.
Baca Juga: Gelar Razia di Nabire Jelang Nataru, Kendaraan Bodong hingga Belasan Sajam Disita
Viral di Medsos
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menampilkan aksi polisi menghentingan pemotor yang melakukan pengawalan mobil ambulans.
Ada satu unit mobil ambulans berisi pasien hingga dua pemotor yang mengawal dihentikan oleh polisi.
Peristiwa ini berlangsung pada Senin, 11 Desember 2023 di Jalan Rasuan Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Video tersebut memunculkan beragam komentar dari netizen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: