INDOZONE.ID - Mabes Polri angkat suara ihwal penyidik yang tidak menahan Ketua KPK RI non aktif, Firli Bahuri usai diperiksa. Ini diketahui sudah dua kali Firli lolos dari penahanan usai diperiksa sebagai tersangka.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyebut penahanan merupakan kewenangan dari penyidik. Penyidik yang berhak menilai layak atau tidaknya suatu tersangka untuk ditahan.
"Mohon dipahami bahwa kewenangan penyidikan itu sudah diberikan oleh Undang-Undang kepada penyidik. Jadi penyidik yang lebih paham kapan akan diperiksa, kapan akan dipanggil, kapan akan dilakukan upaya paksa dan sebagainya," kata Irjen Sandi kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: Firli Bahuri Tak Ditahan Lagi, IPW Bilang Begini
Terkait dengan Firli Bahuri, Irjen Sandi menyebut penyidik memiliki penilaian sendiri terkait penahanan. Penahanan ataupun sebaliknya juga sudah diatur dalam aturan yang berlaku.
"Aturan sudah ada yang pastinya penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu," ungkap Sandi.
"Maka dari itu percayakan kepada penyidik untuk semua bekerja secara normatif sesuai dengan ketentuan dan itu sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk penanganannya. Maka dari itu kita tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan sebaik-baiknya," sambungnya.
Baca Juga: Dicecar 29 Pertanyaan, Apa Saja yang Ditanyakan Penyidik ke Firli Bahuri?
Tak Ditahan
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Mentan RI. Firli bahkan sudah diperiksa sebanyak dua kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Usai diperiksa, Firli dua kali berhasil lolos dari penahanan. Penyidik menilai penahanan terhadap Firli saat ini belum diperlukan.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan