Kamis, 30 NOVEMBER 2023 • 15:53 WIB

Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL

Author

Nabila Nayunda Nizrinah

INDOZONE.ID - Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), dengan tersangka mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penyanyi jebolan acara pencarian bakat itu dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Kamis (30/11/2023).

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi di Kementan RI, dengan tersangka SYL dan kawan-kawan, atas nama Nayunda Nabila Nizrinah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.

Baca Juga: 7 Jam Diperiksa soal Pemerasan Firli Bahuri, SYL: Apa yang Saya Tahu Sudah Disampaikan ke Penyidik

Menurutnya, Nayunda menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan pemanggilan terhadap Nayunda.

Selain itu, hari ini penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan mentan bernama Panji Harjanto; direktur Serelia Ismail Wahab; Direktur PT. Centra Biotech Indonesia, Adam Sediyodadi Putra; serta dua pihak swasta, yakni Fajar Noviandra dan Nur Habibah Al Majid.

Baca Juga: Permohonan Perlindungan SYL dalam Kasus Korupsi Ditolak LPSK, Ini Alasannya!

KPK telah secara resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH), pada  13 Oktober 2023. Penahanan mereka erkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementan.

Perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai mentan periode 2019 sampai 2024. Dengan jabatannya itu, SYL membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari aparatur sipil negara (ASN) Kementan, untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: