Selasa, 28 NOVEMBER 2023 • 17:39 WIB

Jumat Lusa, Polda Metro Periksa Firli Bahuri Soal Pemerasan SYL

Author

Ketua KPK, Firli Bahuri

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya sudah mengirim surat pemanggilan pemeriksaan terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijadwalkan akan diperiksa pada Jumat (1/12/2023).

Pagi ini hari Selasa telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Firli sejatinya bakal menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri yang akan dilangsungkan sejak pagi.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Alami 66 Kali Erupsi Sejak Awal Tahun hingga November 2023

"Pemeriksaan pukul 09.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri lantai 6 oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ucap Truno.

Jadi Tersangka

Untuk diketahui, Firli Bahuri sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dia diyakini melakukan tindakan pemerasam terhadap eks Mentan RI SYL kala dirinya menjabat sebagak Ketua KPK RI.

Polisi belum melakukan penahanan terhadap Firli usai ditetapkannya sebagai tersangka. Firli baru akan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.

Baca Juga: KAI Beri Tanggapan Video Viral Bocah Terjepit Pintu KRL Dari Palmerah ke Stasiun Kebayoran

Di sisi lain, Firli juga sudah melakukan perlawanan atas penetapan status tersangka tersebut. Firli sudah mengajukan prapradilan terkait status tersangka yang diberikan oleh Polda Metro Jaya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: