Sabtu, 25 NOVEMBER 2023 • 17:15 WIB

Gelapkan Uang dari Hasil Modus Biro Jasa Surat Kendaraan, Pria Ini Ditangkap saat Judi Online

Author

Ilustrasi borgol

INDOZONE.ID - Seorang pria berinisial SA (39) nekat menggelapkan uang biaya jasa balik nama kendaraan sebesar belasan juta rupiah milik korbannya untuk bermain judi online.

SA beraksi dengan modus membuka biro jasa yang bisa mengurus surat-surat kendaraan.

"Jadi tersangka ini pernah bekerja di biro jasa pengurusan dokumen registrasi ranmor, kemudian dia bekerja sendiri, mencari konsumen sendiri hingga akhirnya dia didatangi oleh seorang korban yang bernama Pak Dedi," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga: Saut Situmorang Flashback Aksi Firli Bahuri Singkirkan Orang di KPK, Singgung Slogan 'Berani Jujur Pecat'

Pada Maret 2023 lalu, korban berniat melakukan pembalikan nama kendaraan Mitsubishi Pajero milikmya menggunakan jasa pelaku. Korban kemudian menyetorkan yang sebesar Rp 18 juta ke pelaku.

"Hingga bulan November 2023 proses pengurusan mutasi dan balik nama ini juga tidak kunjung selesai. Merasa telah ditipu dan digelapkan uangnya sebesar Rp 18 juta, Pak Dedi membuat laporan polisi di Polsek Tambora," ucap Putra.

Tak butuh waktu lama pasca mendapatkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menangkao tersangka pada 20 November 2023 lalu. Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Polisi Gerebek Tempat Hiburan Malam di Senopati Jaksel, 11 Orang Positif Narkoba

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka saat ini telah menghabiskan uang yang dikirim oleh korban salah satunya digunakan untuk judi online jenis togel," papar Putra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara hingga empat tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: