INDOZONE.ID - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut penetapan status tersangka terhadap Ketua KPK RI, yaitu Firli Bahuri, sejatinya merupakan permintaan yang bersangkutan sendiri.
"Atas penetapan itu, ya menyambut gembira sekali lagi karena ini supaya ada kepastian hukum seperti atas permintaan Pak Firli sendirikan meminta segera ada kepastian hukum bahkan dengan adigium atau istilah Justice delayed Justice denied," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
MAKI sendiri menyambut baik atas penetapan status tersangka yang sudah diumumkan semalam oleh Polda Metro Jaya. Boyamin berharap kasus tersebut terus segera dirampungkan hingga diadili di meja hijau.
Baca Juga: Polisi akan Panggil Firli Bahuri Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan
"Mudah-mudahan ini langkah berikutnya, penyidik Polda segera cepat diberkas, dan kemudian diserahkan Jaksa, habis itu Jaksa menyidangkan di pengadilan supaya semakin terang perkara ini," ungkap Boyamin.
Meski sudah berstatus tersangka, Firli sendiri bisa melakukan prapradilan terhadap status itu. Mengenai hal ini, Boyamin turut menyambut baik jika Firli mengambil langkah tersebut.
"Praperadilan-pun kalau ditempuh Pak Firli adalah sebagai bentuk tindakan terhormat dan upaya beradab bahwa kasus hukum dihadapi dengan cara-cara hukum yaitu dalam hal ini praperadilan. Saya tidak, istilahnya saya tetap menghormati kalau Pak Firli menempuh upaya praperadilan," kata Boyamin.
Baca Juga: Lakukan Kunjungan ke Papua, Presiden Jokowi Salurkan Bantuan Pangan
Jadi Tersangka
Ketua KPK RI Firli Bahuri sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya. Dia diyakini melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat sebagai Mentan RI.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: