INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya hingga detik ini tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Mentan RI. Padahal, proses penyidikan sudah berjalan sangat panjang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membeberkan alasan pihaknya hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Dia menyebut Polda Metro masih membutuhkan analisa dan evaluasi (anev) dari serangkaian penyidikan yang sudah dilakukan.
Baca Juga: Bayi-Bayi Prematur Dari Rumah Sakit Al Shifa Gaza Dievakuasi ke Mesir
"Saat ini tim penyidik masih melakukan anev dan konsolidasi untuk menentukan langkah tindak lanjut penyidikan," kata Kombes Ade Safri saat dihubungi wartawan, Rabu (22/11/2023).
Proses anev dikatakannya masih berjalan bahkan hingga hari ini. Kendati demikian, dia tidak menjelaskan pasca anev apakah polisi langsung menetapkan tersangka atau tidak.
Ade Safri hanya menyebut pihaknya akan memberikan update kepada awak media mengenai kasus ini jika ada perkembangan.
Baca Juga: Pemotor Bonceng 3 Tabrak Truk di Kemayoran, 2 Orang Tewas!
"Nanti perkembangan penyidikan akan kami infokan," ucapnya.
Berjalan Panjang
Sekedar informasi, kasus dugaan pemerasan terhadap SYL mencuat di tengah KPK yang sedang menyelidiki kasus korupsi di tubuh Kementan RI. Di KPK, SYL ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya yang juga mengusut kasus pimpinan KPK diduga memeras SYL sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Baca Juga: Tragis! Pria di Pasar Rebo Jaktim Tewas Ditikam OTK, Polisi Buru Pelaku
Usai status kasus ditingkatkan, Polda Metro Jaya terus gencar memeriksa sejumlah saksi-saksi. Bahkan, total saksi sudah mencapai hampir 100 orang.
SYL maupun Ketua KPK RI Firli Bahuri tak kunjung luput dari pemeriksaan. Firli bahkan diperiksa sebanyak dua kali.
Untuk memastikan transparasi penanganan kasus, Polda Metro Jaya juga sempat meminta supervisi kepada KPK namun, supervisi tersebut diganti dengan koordinasi antara Polda Metro Jaya dengan KPK. Proses panjang penyidikan kasus tersebut hingga hari ini belum berakhir.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ungkap Keajaiban Kampung Kokoda Papua: Ada Adat dan Tradisi yang Jadi Pondasi Negeri
Polda Metro Jaya tak kunjung menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang dilakukan oleh pimpinan KPK RI.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: