Usulan Biaya Haji 2024 Rp105 Juta Belum Disepakati, Menag Yaqut: Masih akan Dibahas di Panja
INDOZONE.ID - Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2024 sebesar Rp105 juta menjadi perhatian publik.
Namun, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa usulan tersebut belum disepakati dan masih akan dibahas dan nantinya akan disepakati berapa biayanya.
"Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kami usulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jamaah. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja (Panitia Kerja) untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024," kata Yaqut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Terang-Terangan Bahas Konflik di Gaza dengan Joe Biden
“Jadi ini masih usulan awal yang akan dibahas di Panja. Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati, dan ditetapkan berapa yang dibayar jamaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jamaah," lanjut dia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Pasal 44 disebutkan bahwa BPIH bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar calon peserta haji, anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada perbedaan skema pengusulan biaya haji 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah dalam dengan Raker DPR RI hanya mengusulkan besaran BPIH-nya saja. Pemerintah tidak lagi menghitung komposisi besaran Bipih yang akan dibayar jamaah dan nilai manfaat.
Baca Juga: Firli Bahuri Absen dari Panggilan Pemeriksaan Polda Metro Jaya Hari Ini, Kenapa?
"BPIH yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detail setiap komponennya oleh Panja BPIH. Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung komposisi berapa besaran Bipih yang dibayar jamaah dan berapa yang bersumber dari nilai manfaat," kata Yaqut.
Sebagai perbandingan, pada musim haji 2023, pemerintah mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 per orang. Setelah dilakukan serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pada akhirnya disepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp90.050.637.
Selanjutnya, disepakati biaya Bipih yang dibayar jamaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 per orang (55,3 persen), sedangkan yang bersumber dari nilai manfaat rata-rata sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA