INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, alias Eddy Hiariej, sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun telah memastikan kebenaran informasi ini.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar. Itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Menurutnya, KPK tidak hanya menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Penyidik juga telah menetapkan status yang sama terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus yang menjerat Eddy.
Baca Juga: Usai Diperiksa, Bareskrim Polri Tahan Keponakan Wamenkumham
"Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex.
Untuk diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK, atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
Pada 14 Maret 2023 lalu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.
Sugeng menyebut keduanya diduga menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Meski demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut.
Baca Juga: LPSK Disebut Berikan Perlindungan ke Ketua IPW Terkait Laporan Wamenkumham ke KPK
Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan, untuk pekerjaannya sebagai pengacara.
Ricky juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh Eddy Hiariej. Bahkan, Ricky menyebut kliennya tak tahu menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.
"Tidak ada relevansi-nya antara apa yang dilakukan saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut," katanya saat itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: