Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 11 MEI 2023 • 21:05 WIB

Usai Diperiksa, Bareskrim Polri Tahan Keponakan Wamenkumham

Usai Diperiksa, Bareskrim Polri Tahan Keponakan WamenkumhamBareskrim Polri resmi menahan Archi Bela, keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid Siber) Bareskrim Polri resmi menahan Archi Bela, keponakan Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka ihwal laporan dari Eddy.

Hal tersebut terkonfirmasi langsung oleh Kasubdit II Ditipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung. Dia mengamini jika pihaknya langsung menahan Archi Bela.

"Ya benar," kata Rizki kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: Keponakan Wamenkumham Diperiksa Bareskrim Hari Ini soal Pencatutan Nama

Terpisah, kuasa hukum Archi, Slamet Yuono, menyebut pihaknya akan mengambil langkah pasca kliennya ditahan oleh Bareskrim. Langkahnya tersebut dengan mengajukan perlindungan hukum langsung kepada Presiden Joko Widodo.

"Kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI, kemudian kepada Pak Menkopolhukam Pak Mahfud, kepada Bapak Menkumham Pak Yasona Laoly, kemudian kepada DPR RI dan pihak lain," kata Slamet.

Baca Juga: KPK Tingkatkan Laporan IPW Soal Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Rp7 Miliar ke Penyelidikan

Siang tadi, Archi hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri. Archi menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Archi dilaporkan oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif berkaitan dengan kasus pencatutan nama atau pencemaran nama baik. Archi diduga kuat meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan pamannya yang merupakan pejabat negara.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Usai Diperiksa, Bareskrim Polri Tahan Keponakan Wamenkumham

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!