Selasa, 31 OKTOBER 2023 • 15:15 WIB

Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Medan, AKBP Achruddin Divonis Bebas dan Langsung Sujud Syukur

Author

Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut AKBP Aditya Hasibuan sujud syukur dan mengucapkan terimakasih usai divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Medan.

INDOZONE.ID - AKBP Achiruddin Hasibuan seorang mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut sujud syukur dan mengucapkan terima kasih usai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai oleh Oloan Silalahi karena ia tidak terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi, pada Senin (30/10/2023).

Dalam amar putusannya, Oloan Silalahi membebaskan segala dakwaan dan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp50 Juta Rupiah kepada AKBP Achiruddin Hasibuan.

Baca Juga: Pria di Belitung Diciduk Polisi karena Senjata Api, 20 Tahun Penjara Menanti!

“Membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya,” jelas Oloan Silalahi dalam amar putusannya yang dibacakan oleh Jaksa Randi Tambunan.

Sedangkan Jaksa Randi Tambunan menilai terdakwa Achiruddin Hasibuan melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 bagian ke-4 Bab III Undang-undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU, hal tersebut sesuai dengan UU No.6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Atikoh Ganjar Kenang Kakeknya, Mbah Hisyam Sebagai Ahli Agama dan Ilmu Falak

Diketahui perkara tersebut bermula pada April 2022 sesaat ketika terdakwa menemui Kasim untuk mencari mobil boks untuk usaha dengan kesepakatan seharga Rp38 Juta.

Kemudian mobil boks tersebut digunakan sebagai alat angkut BBM berjenis solar di daerah Medan, Deli Serdang, dan Binjai.

Perkara dugaan penimbunan BBM bersubsidi tersebut turut terkuak setelah ramainya kasus perkelahian antara Aditya Hasibuan dan Ken Admiral yang berujung pada divonisnya sang anak Aditya Hasibuan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators