INDOZONE.ID - Seorang lelaki berinisial YF di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, tak berkutik saat diciduk oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung. Pria 35 tahun itu diamankan saat transaksi senjata api (senpi).
Senpi berwarna silver bergagang hitam beserta satu peluru berdiameter sekitar 5 mm, rencananya akan dijual oleh pria yang bekerja sebagai buruh harian itu.
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi menjelaskan, transaksi senpi ilegal beserta amunisi dilakukan YF ini diketahui usai menerima laporan.
Baca Juga: Bareskrim Sita Senjata Api dari Tangan Dito Mahendra saat Ditangkap
Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengantongi identitas beserta alamat YF usai dilakukan proses penyelidikan.
Pelaku diamankan saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung melakukan penangkapan under cover.
"(YF) kita amankan sebelum ada transaksi dan pembeli, pelaku mengaku itu titipan dan hendak dijual. Senjata api ini sendiri rakitan jenis revolver," kata Deki kepada Z Creators Indozone, dikutip Senin (30/10/2023).
"Nanti kami akan lakukan uji balistik di Laboratorium Forensik Polri untuk mengetahui lebih lanjut," sambungnya.
Baca Juga: Polri Belum Berhasil Identifikasi Seluruh Senpi yang Ditemukan di Rumah Dinas SYL
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit senpi silver beserta amunisi, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario.
"Diduga pelaku menawarkan harga senjata api tersebut seharga Rp 2,5 juta. Sesuai keterangan tersangka, dia disuruh oleh temannya. Tapi nanti kami buktikan pada proses penyidikan," tutur mantan Kasat Reskrim Polres Parepare, Polda Sulawesi Selatan itu.
Sampai saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait lelaki berinisial A. Selain itu, polisi mendalami peran tersangka YF dalam jual beli senjata api rakitan.
Atas perbuatannya YF terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators