INDOZONE.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Kelas IA Khusus menjalin kerja sama dengan Asosiasi Mediator Duta Damai (AMDD), untuk pelayanan di bidang mediasi secara probono alias gratis.
Kerja sama ini ditandai penandatanganan kesepakatan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (20/10/2023).
“Kerja sama antara PN Jaktim Kelas IA Khusus dengan AMDD di Bidang Mediasi secara probono ini dalam jangka waktu selama delapan bulan, terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini hingga tanggal 30 Juni 2024,” kata salah satu pengurus AMDD, Risma Situmorang.
Menurutnya, selain kerja sama di bidang mediasi secara probono, dalam kesempatan tersebut juga diresmikan ruangan MNH di PN Jaktim, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Baca Juga: Meski Lapor Polisi, Keluarga Mahasiswa yang Terjerat Kabel Optik Tetap Mau Mediasi
Risma menjelaskan, AMDD adalah suatu perkumpulan yang sah serta memiliki reputasi yang baik di bidang hukum dan sosial lainnya.
Organisasi ini bertujuan untuk menghimpun mediator-mediator nonhakim untuk melaksanakan mediasi di bidang hukum dan sosial lainnya, baik mediasi di dalam maupun di luar pengadilan.
"Mediator nonhakim yang tergabung dalam AMDD juga telah terdaftar sebagai mediator nonhakim pada Pengadilan Negeri di Wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta lainnya,” kata dia.
Pengadilan Negeri di bawah PT DKI Jakarta ini terdiri dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Kelas IA Khusus, PN Jakarta Utara. (Jakut) Kelas IA Khusus, PN Jakarta Barat (Jakbar) Kelas IA Khusus, dan PN Jakarta Selatan (Jaksel) Kelas IA Khusus.
AMDD, lanjut Risma, telah melaksanakan kegiatan-kegiatan dan berperan aktif dalam melaksanakan mediasi dengan memelihara dan meningkatkan kerja sama dengan lembaga peradilan di Indonesia.
Selain itu, juga membekali para anggotanya untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan teknis di bidang mediasi, memberikan pelatihan-pelatihan untuk menunjang profesionalisme anggota, serta prestasi dan keterampilan para mediator nonhakim dalam menjalankan profesinya.
Pengurus AMDD lainnya, Lenny Nadriana, menambahkan mediator nonhakim AMDD melaksanakan mediasi untuk mendamaikan para pihak yang berperkara.
Hal ini dilakukan demi mencapai tujuan win-win solution, penyelesaian sengketa lebih cepat, dan berbiaya ringan.
Lenny menyebut, mediator nonhakim AMDD dalam menjalankan profesinya sebagai mediator, tetap menjaga nama baik Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus, menjunjung tinggi kehormatan profesi mediator nonhakim AMDD, sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Menghormati sesama mediator nonhakim, menjaga integritas, nama baik serta harkat dan martabat sebagai seorang mediator nonhakim," katanya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus Hongkun Otoh, yang bersyukur karena kerja sama bidang pelayanan mediasi juga dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebab sebelumnya, AMDD lebih dulu melakukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: