INDOZONE.ID - Aparat Polre Garut menangkap empat orang yang diduga menjadi pelaku penganiayaan seorang pengendara sepeda motor, yang merupakan aktivis Persatuan Islam (Persis) hingga tewas.
"Sudah ditangkap, ada 4 orang," kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo di Garut, Minggu (15/10/2023).
Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (15/10/2023) dini hari.
Korban adalah Panji Nurhakim (37), warga Situgede, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Panji meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan menggunakan senjata tajam, oleh sekelompok orang tak dikenal di Jalan Ahmad Yani.
Baca Juga: Buntut Penganiayaan Remaja Wanita Makassar Viral di Medsos, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet setelah dianiaya. Namun pihak rumah sakit menyatakan kondisinya sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Menurut Ari, jajarannya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku begitu mengetahui adanya peristiwa tersebut.
Karena itu, tidak lama kemudian, terduga pelaku berhasil diamankan.
"Kejadian jam 2 dini hari, saat itu langsung bergerak, tidak lama mereka (empat orang terduga pelaku) kami amankan," katanya.
Ari menduga, peristiwa itu terjadi karena ada kesalahpahaman di jalanan, sehingga terjadi keributan yang berujung penganiayaan terhadap korban.
Baca Juga: Viral Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap, Pelakunya Langsung Ditangkap!
Polisi, kata dia, masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku yang usianya diperkirakan masih remaja.
"Ada kesalahpahaman di jalan dari kedua belah pihak, dan saat ini kami masih melakukan pemeriksaan," katanya.
Kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan jenazah korban juga dilakukan autopsi di Rumah Sakit Polri Sartika Asih di Bandung, untuk kepentingan penyelidikan.
Korban diketahui merupakan aktivis kemanusiaan siaga bencana dari organisasi Persatuan Islam (Persis) Garut.
Korban meninggal karena mengalami luka serius senjata tajam yang dilakukan sejumlah orang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: