Sabtu, 14 OKTOBER 2023 • 15:15 WIB

COO Miss Universe Indonesia Ditahan Polda Metro, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Author

COO Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewira (tengah), tersangka pelecehan finalis Miss Universe di Mapolda Metro Jaya.

INDOZONE.ID - Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia (MUID), Andaria Sarah Dewia diketahui saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sarah ditahan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa.

"Pada intinya kami tetap melakukan upaya hukum terkait penetapan tersangka kepada klien kami," kata pengacara Sarah, David Pohan saat dihubungi wartawan, Sabtu (14/10/2023).

"Upaya hukum yang kami lakukan saat ini meminta penangguhan penahanan," sambungnya.

Baca Juga: Aksi Tipu-tipu Dukun Palsu di Banten, Ngaku Bisa Menggandakan Uang hingga Miliaran Rupiah

David menyebut seharusnya penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap kliennya. Hal ini didasari dari pasal yang dijerat ke kliennya.

"Kan jelas ini ancaman dibawah lima tahun karena dalam KUHAP jika ancaman dibawah lima tahun tidak perlu ditahan," kata David.

Selan itu, David memastikan jika kliennya tidak akan melakukan tindakan melawan hukum jika tidak ditahan. Sarah sendiri disebutnya selama ini juga sudah kooperatif ketika dipanggil oleh polisi.

Baca Juga: Curhatan Warga Twitter pada Isu Penggusuran Warpat-Puncak

"Klien kami selama ini koorperatif, kapanpun dipanggil oleh penyidik klien kami selalu hadir," ujarnya.

Ditahan usai diperiksa

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan yang dialami para finalis MUID. Pelecehan tersebut terjadi dalam rangkaian grand final MUID.

Sosok tersangka tersebut antara lain COO MUID bernama Sarah. Pada Kamis, 12 Oktober 2023 kemarin, Polda Metro Jaya memeriksa Sarah.

Baca Juga: Ajudan Firli Bahuri Bakal Diperiksa Lagi Soal Pemerasan SYL Rabu Depan

Usai menjalani pemeriksaan, polisi memutuskan untuk menahan Sarah. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya mengungkap alasan pihaknya memutuskan untuk menahan Sarah.

"Alasan dilakukan penahanan untuk mencegah tersangka keluar negeri," kata Komebs Truno sebelumnya.

Writer: Ananda Fachreza Lubis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: