Jumat, 13 OKTOBER 2023 • 13:54 WIB

Dilaporkan ke Ombudsman, Jokowi Yakin Bey Macmudin Punya Alasan Hukum Batalkan Izin Acara Anies Baswedan

Author

Presiden Jokowi menanggapi soal Pj Gubernur Jabawa Bey Machmudin yang dilaporkan relawan Anies ke Ombudsman.
INDOZONE.ID - Presiden Joko Widodo menanggapi kabar bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, dilaporkan sejumlah pihak ke Ombudsman.

Bey dilaporkan terkait pembatalan pemberian izin kegiatan diskusi, yang akan dihadiri bakal capres Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Bandung, Jawa Barat, Minggu (8/10/2023).

"Orang namanya dilaporkan ya mesti ada argumen-nya, nanti kan di (jelaskan), kenapa keluar kebijakan-kebijakan seperti itu, pasti ada alasannya," kata Jokowi di sela kegiatan di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/10/2023).

Presiden juga meyakini, mantan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden itu memiliki payung hukum yang menjadi alasan membatalkan izin acara Anies Baswedan.

Baca Juga: Anies dan Cak Imin Diberi Mandat dari Aktivis 98 untuk Tuntaskan Agenda Reformasi 1998

"Pasti ada, saya yakin," kata Jokowi.

Bey Machmudin yang saat itu mendampingi Presiden, mengakui bahwa dirinya memang dilaporkan ke Ombudsman.

Namun, dia tak mempersoalkan hal tersebut. Bey justru menyebut langkah pelaporan dirinya merupakan hal yang tepat.

"Memang jalur-nya ke Ombudsman. Jadi sudah benar yang dilakukan itu. Nanti kami jelaskan ke Ombudsman. Jadi memang hal seperti itu yang dilakukan oleh masyarakat jika merasa ada pelayanan malaadministrasi," ujar Bey.

Sebelumnya, Bey Machmudin dilaporkan relawan Anies Baswedan, Change Indonesia, karena membatalkan izin acara bakal capres dari Koalisi Perubahan tersebut.

Baca Juga: Tak Terpengaruh Isu Dalam Negeri, Relawan Anies Baswedan di London Tetap dukung AMIN Lewat Bus Tour

Presidium Change Indonesia, Eko Arif Nugroho menilai, ada dugaan perbuatan diskriminatif dan maladministrasi dalam pembatalan izin acara Anies Baswedan.

Ini karena selain acara Anies di GIM, ada kegiatan politik lain di Kota Bandung yang menggunakan fasilitas pemerintah, dan diberikan izin oleh Pemprov.

"Ada peristiwa lain yang diizinkan tanpa kejelasan, contoh di hari yang sama ada acara yang lain juga di tempat lain yang menggunakan fasilitas atau tempat pemerintahan. Gedung GIM juga beberapa kali dipakai untuk kegiatan aktivitas politik," jelas Eko.

Selain Bey Machmudin, Change Indonesia melaporkan Kepala UPTD dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: