INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menangkap satu tersangka berinisial MBS (25) yang merupakan bagian dari jaringan narkoba Fredy Pratama.
Dalam jaringan tersebut, tersangka MBS berperan sebagai kurir narkotika.
"Peran tersangka tersebut sebagai kurir pembawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak empat kali," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Baca Juga: Diajak Gabung Masuk Tim Pemenangan Nasional Ganjar, Gibran: Ngikut Megawati!
Penangkapan tersangka MBS dilakukan pada Kamis, 28 September 2023 yang lalu. Lokasi penangkapan terletak di Jalan Residen H. Najamuddin, Kota Palembang.
MBS sendiri berperan menjadi kurir pada tahun 2021 lalu. Dia pernah mengambil narkotika dari wilayah Pekanbaru.
"Telah melakukan pengambilan narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Surabaya berdasarkan perintah saudara SR alias Davidson berstatus DPO" beber Umi.
Baca Juga: Viral Rombongan Mobil Mewah Lawan Arah di Tol, Polda Metro Turun Tangan
Narkotika jenis sabu yang dibawa oleh tersangka diketahui seberat 62 kg. Total barang haram tersebut juka diuangkan senilai Rp 850 juta rupiah.
Jaringan Internasional
Fredy Pratama diketahui merupakan gembong narkotika besar yang mengendalikan peredaran narkotika di Indonesia dari luar negeri. Sejumlah kasus-kasus narkotika di tanah air setelah didalami bersumber dari Fredy.
Polri sendiri sudah menetapkan Fredy sebagai buronan sejak 2014 silam. Saat ini, nama Fredy juga sudah masuk ke dalam red notice.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: