Kasus Perceraian di Karawang Meningkat Drastis, Banyak Faktor Istri yang Kesal Suami Candu Judi Online
INDOZONE.ID - Pengadilan Agama (PA) Karawang mencatat kasus perceraian di daerahnya pada periode Januari hingga Agustus 2023 meningkat tiga kali lipat dibanding periode yang sama di tahun sebelumya.
Ada sebanyak 3.070 perkara yang tercatat, di antaranya cerai talak sebanyak 714 perkara dan cerai gugat 2.356 perkara.
Humas Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1 Karawang, Hakim Asep Syuyuti mengatakan kasus perceraian itu terjadi dengan berbagai faktor alasan.
Baca Juga: Mantan Hakim MK: Usia Capres Bukan Konstitusional, Bukan Ranah MK!
Salah satunya karena perselisihan atau pertengkaran karena suami yang kecanduan judi online.
Sementara alasan lainnya karena faktor ekonomi dan salah satu pihak meninggalkan pihak lain.
“Tahun 2023 faktornya yang diputus, penyebab perselisihan ada 1.533, menyusul faktor ekonomi sebanyak 1.017 dan faktor tinggi ketiga itu salah satu pihak meninggalkan pihak lain 73 kasus," beber Asep Syuyuti dalam keterangannya.
Asep syuyuti mengatakan mayoritas dari kasus perceraian tersebut perkara cerai gugat, di mana istri yang menggugat cerai suaminya.
“Kebanyakan tetep cerai gugat, alias pihak perempuan yang mengajukan permohonan,” ujar dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber