INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya berbicara terkait aksi-aksi perusahaan pinjaman online (pinjol) yang memgerahkan debt collector hingga berani melakukan aksi pengancaman termasuk teror kepada para debiturnya. Polda Metro Jaya menyebut pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan tindakan tegas kepada perusahaan tersebut.
"Jadi terkait dengan praktik-praktik ancaman, kekerasan ITE, jadi pinjolnya tidak salah selama dia mempunyai legal standing dari operasional yang dilakukan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Baca Juga: Buntut Bentrok Ormas di Bekasi, Polisi Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka
Ade Safri menyebut pihaknya pinjol tang mengerahkan debt collector untuk melakukan pengancaman merupakan tindakan yang salah. Jika terjadi, Polda Metro Jaya disebutnya tidak akan ragu menindak perusahaan pinjol tersebut.
"Yang menjadi masalah adalah ketika kemudian dalam operaionalnya menggunakan debt collector yang melawan hak, melakukan pengancaman terhadap debiturnya," kata Ade Safri.
Baca Juga: Viral Diduga Peluru Nyasar ke Rumah Warga saat Bentrok Ormas di Bekasi, Polisi Turun Tangan
"Ini yang tidak diperbolehkan, yang melanggar hukum dan kita secara tegas mengatakan bahwa segala bentuk tindak pidana yang terjadi pasti akan kita lakukan penegakan hukum secara tegas," sambungnya.
Sekedar informasi, belakangan ini tengah ramai di media sosial adanya seseorang yang mengaku keluarganya memilih mengakhiri hidupnya akibat pinjol. Korban disebut-sebut mengakhiri hidupnya lantaran diteror oleh perushaaan pinjol.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: