Nyamar Jadi Perempuan Penghafal Al-Qur'an di Medsos, Pria Gowa Tipu Pekerja Tambang Kalimantan
INDOZONE.ID - Seorang Pria paruh baya Kabupaten Gowa, Sulawesi diringkus polisi, pada Jumat, 15 September 2023 lalu. Pria itu diamankan setelah diduga menipu seorang buruh tambang asal Kalimantan.
"Pelaku yang berinisial S diamankan setelah menipu pria AW (35) yang berprofesi sebagai buruh tambang di Kalimantan," ungkap Panit 1 Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Iqbal Usman, Selasa (19/9/2023).
S diamankan di kediamannya di Kecamatan Tinggimoncong, Gowa, pada Jumat (15/9). Iqbal mengungkapkan keduanya berkenalan di Facebook pada Agustus 2023 lalu.
"Korban dan pelaku berkenalan melalui sosial media dengan Facebook," sebutnya.
Dalam perkenalannya, pelaku berpura-pura sebagai seorang wanita muslimah yang bercadar dengan mencaplok nama Arini Juwita yang berumur 20 tahun.
"Pelaku berperan sebagai santriwati, seorang muslimah penghafal Al-Qur'an," katanya.
Lanjut, Iqbal menambahkan pelaku meyakinkan korban sebagai seorang wanita dengan mengajak korban untuk sempat sepakat menikah. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang untuk kebutuhan mahar.
"Itulah yang meyakinkan korban bahwa dia berkenalan dengan pelaku sehingga korban merasa yakin sehingga dia mengirimkan puluhan juta kepada pelaku sampai Rp50 juta lebih dari satu kali," paparnya
Korban yang bekerja sebagai karyawan tambang lantas mengirimkan uang. Dia mengirim uang lebih dari satu kali.
"Sehingga korban mengirimkan uang pelaku sebanyak lebih dari satu kali," ujarnya.
Namun, saat korban berangkat ke Makassar untuk menikahi pelaku, korban kaget lantaran nama Arini Juwita tidak tercatat dalam pesantren yang dimaksud pelaku sebelumnya. Saat itulah korban sadar bahwa telah ditipu.
"Setelah meyakini bahwa pelaku ini bersedia untuk dinikahi akhirnya datang di Makassar. Datang di Sulawesi Selatan, di salah satu pesantren kemudian mengecek nama pesantren tersebut, ternyata nama itu tidak ada di pondok pesantren tersebut," katanya.
Atas perbuatan pelaku, saat ini pelaku diamankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 45 a ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," imbuhnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators