Sabtu, 16 SEPTEMBER 2023 • 10:35 WIB

Fakta-fakta Oknum Kades Pinrang yang Terlibat Penganiayaan, Dipicu Utang Kayu hingga Pernah Dipenjara!

Author

Mapolres Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

INDOZONE.ID - Oknum kepala Desa (Kades) di Pinrang, Sulawesi Selatan berinisial SM (53) dibekuk polisi. SM terlibat penganiayaan seorang pria berinisial RT (53).

Penganiayaan itu terjadi di RS Aisyiah St Khadijah, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Minggu (10/9/2023) sekira pukul 22.30 WITA.

Pelaku Merupakan Kades di Desa Kaballangan Kabupaten Pinrang

Dari hasil penelusuran polisi, SM merupakan Kepala Desa di Desa Kaballangan Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan. Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal.

"Iya betul, Kades Kaballangan Pinrang berinisial SM telah kami amankan bersama dua temannya. SM telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama," beber Iptu Akhmad Rizal.

Bukan hanya SM, dua rekannya yakni DD dan AA juga ikut dibekuk polisi. Sebab dia rekannya itu juga turut terlibat tindak penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Kru Rumah Produksi Film Dewasa di Jakarta Ngaku Digaji di Bawah UMR

Motif Penganiayaan Dipicu Utang Kayu

Dari hasil interogasi, Akhmad memaparkan motif penganiayaan tersebut. Penganiayaan itu ternyata dipicu utang kayu yang belum dibayar korban. Pelaku SM, kata Rizal, kesal kepada korban yang tak membayar utangnya.

"Alasan SM melakukan penganiayaan itu karena jengkel kepada korban yang susah dihubungi. Korban disebut tidak melunasi utang kayunya," ungkapnya.

Lebih lanjut Rizal menjelaskan utang yang belum dibayarkan korban tidak sedikit. Korban berutang ke SM sebesar Rp13 juta.

"Pengakuan Kades Kaballangan Pinrang SM, korban RT ini susah dihubungi. Ia menduga korban tidak ingin melunasi utang kayunya yang seharga kurang lebih Rp13 juta," ujarnya.

Baca Juga: Relawan Projo Deklarasikan Diri untuk Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Kronologi Penganiayaan

Penganiayaan itu bermula dari korban yang tengah menemani istrinya yang sakit di RS Aisyiah St Khadijah. Saat malam hari, korban ditelepon seseorang yang mengaku polisi berinisial LP. Kemudian LP ingin bertemu RT yang mengaku berada di rumah sakit yang sama.

Saat korban keluar dari kamar untuk mencari LP, tiba-tiba pelaku SM bersama dua rekannya langsung menganiaya korban.

"Korban dianiaya. Korban dipukul pakai tangan di bagian pelipis kiri. Korban hanya bisa pasrah menunduk sambil melindungi wajahnya menggunakan kedua tangan" ujarnya.

Pernah Dipenjara karena Kasus Penganiayaan

Ternyata, oknum Kades SM pernah dipenjara dengan kasus yang sama. SM dipenjara pada Juli 2022. Mirisnya, korban SM saat itu merupakan anak di bawah umur yang berusia 12 tahun. Ibu anak itu juga jadi korban SM.

Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto. Kata dia, SM sempat ditahan selama proses dari kejaksaan hingga sidang.

"Dalam kasus penganiayaan ibu dan anak itu, SM sempat ditahan. Dia menjalani hukuman penjara 6 bulan," kata Tomy, Rabu (13/9/2023).

Tak kapok dari kasus sebelumnya, SM kembali mengulangi perbuatannya. SM dan dua rekannya kini dijerat pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU