Selasa, 12 SEPTEMBER 2023 • 13:51 WIB

Mantan Istri Raden Indrajana Laporkan Balik Claudia Lorenta, Mengaku Tak Pernah Meneror

Author

Keyla Evelyn Nasir mantan istri Raden Indrajana . (Z Creators/Ferdian Figo)

INDOZONE.ID - Keyla Evelyn Nasir, mantan istri Raden Indrajana terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melaporkan balik seorang wanita bernama Claudia Lorenta.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5362/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 September 2023.

"Alhamdulillah pada Jumat tanggal 8 September 2023 laporan kami diterima di SPKT Polda Metro Jaya," ungkap Evelyn saat ditemui di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

"Terlapornya adalah Mba Claudia Lourenta. Dia yang melaporkan saya atas pencemaran nama baik pada hari Selasa 5 September 2023 kalau enggak salah. Laporannya di Polda Metro Jaya juga," sambung Evelyn.

Ibu dua anak itu melaporkan Claudia Lorenta lantaran adanya pernyataan yang tidak sesuai di depan umum. Keyla Evelyn mengatakan jika Claudia mengaku pernah mendapatkan teror dari dirinya.

Baca Juga: Sonny Tulung Kawal Wanita ke Polda Metro, Buat Laporan Soal Pengancaman

"Bu Evelyn ini dituduh melakukan teror ke rumahnya, teror ke keluarganya. Padahal teror itu tidak ada," kata kuasa hukum Evelyn, Vincentius Eric Mere.

Keyla Evelyn Nasir mantan istri Raden Indrajana . (Z Creators/Ferdian Figo)

"Klien saya memang datang ke rumahnya, Bu Evelyn pernah datang ke rumah Claudia. Tapi datang ke rumahnya itu untuk mengambil barang-barang suaminya Bu Evelyn ini yang sempat dititipkan ke Claudia ketika dia (Indrajana) ditahan di Polres Jaksel," lanjutnya.

Tudingan yang dilempar oleh Claudia disebut Evelyn tidak berdasar dan tak harus disampaikan di hadapan media.

Keyla Evelun mengaku memiliki bukti konkret untuk mengambil barang-barang mantab suaminya yang dititipkan kepada Claudia.

"Bu Evelyn ke sana bukan serta merta datang tanpa ada haknya dia atau tanpa kuasa, ada kuasa loh. Pak Indra memberikan kuasa kepada sepupunya dan kepada Bu Evelyn ini untuk ambil barangnya. Ini ada tanda tangan langsung dari dalam rutan malah," kata Eric.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Polisi Bijak Tangani Kasus Dago Elos: Proaktif Terima Laporan!

Selain surat kuasa dari Raden Indrajana, Evelyn juga memiliki bukti rekaman video yang memperlihatkan kedatangannya ke rumah terlapor. Ia pun membantah tuduhan dari juru bicara Claudia, Sonny Tulung yang menyebut bahwa dirinya melempar kata-kata kotor terhadap terlapor.

Keyla Evelyn Nasir mantan istri Raden Indrajana . (Z Creators/Ferdian Figo)

"Saya ada bukti rekaman videonya pas saya berkunjung. Tidak ada umpatan atau kata kotor yang terlontar layaknya yang disampaikan Bapak Sonny Tulung," ujar Evelyn.

Oleh karena itu, Evelyn dan kuasa hukumnya memutuskan untuk melaporkan Claudia dengan dugaan pencemaran nama baik. Claudia disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut. "Sesuai LP, kami melaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP," tutup dia.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Claudia Lorenta melaporkan Keyla Evelyn ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5278/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 5 September 2023.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators