INDOZONE.ID - Bareskrim Polri meluruskan kabar terkait kasus yang menyeret Rocky Gerung yang saat ini tengah diusut oleh Bareskrim.
Ternyata bukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), kasus yang diusut berkaitan hoax dan ujaran kebencian.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dalam surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Rocky, pihaknya menyertakan pasal kasus yang tengah diusut polisi. Pasal tersebut bukan terkait penghinaan Presiden.
"Dalam undangan klarifikasi kami juga menyebutkan bahwa itu terkait dengan yang tadi kami sampaikan yaitu tentang penyebaran berita bohong berdasarkan SARA sebagaimana Pasal 14 UU nomor 1 tahun 46, kemudian tentang ITE. Itu semua kita lampirkan dalam panggilan undangan kepada saudara Rocky Gerung," kata Brigjen Djuhandhani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Baca Juga: Nyatakan Tak Bakal Kabur Usai Diperiksa Polisi, Rocky Gerung: Emang Gue Harun Masiku
"Jadi tidak ada dalam undangan itu terkait penghinaan terhadap Presiden. Ini sebagai penegasan dan kami meluruskan tentang apa yang disampaikan oleh saudara Rocky Gerung," sambung Djuhandhani.
Djuhandhani menegaskan pihaknya baik di Bareskrim Polri maupun di Polda jajaran tidak ada yang menerima laporan polisi berkaitan penghinaan terhadap Presiden.
"Tidak ada laporan polisi yang kami terima terkait penghinaan terhadap presiden yang dilaporkan masyarakat seperti tadi yang kami sampaikan," kata Djuhandhani.
Baca Juga: Soal Kasus Marga Laoly, Rocky Gerung Tuntut Yasonna Minta Maaf: Dia Sebar Hoax!
Lebih jauh, jenderal polisi bintang satu tersebut menyebut yang dipersoalkan terkait kalimat Rocky yang diduga mengandung unsur berita bohong hingga SARA.
"Kaitannya adalah tentang ada beberapa berita yang dinyatakan yang klausulnya itu dianggap bohong oleh pelapor seperti tentang kelapa sawit, kemudian tentang China dan lain sebagainya," pungkas Djuhandhani.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: