Kamis, 31 AGUSTUS 2023 • 15:37 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Hipnotis Modus Tukar Uang Asing, Korban Merugi Puluhan Juta

Author

Sindikat pelaku kejahatan hipnotis modus tukar uang

INDOZONE.ID - Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus kejahatan hipnotis dengan modus menukar uang asing, yang membuat korbannya merugi hingga puluhan juta rupiah.

"Korban warga Sukabumi melapor kepada kami, telah menjadi korban hipnotis di Jalan Yusuf Martadilaga depan Bank BRI Benggala dengan kerugian Rp69.731.000," kata Kasi Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sumantri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Dalam aksinya, pelaku bekerja secara berkelompok. Ada satu wanita dan tiga pria yang menjalankan aksi kejahatan ini.

"Modus gendam dengan cara tim. Ada satu pelaku yang mengaku sebagai WNA Malaysia," beber Iwan.

Baca Juga: Viral WN Pakistan Hipnotis Pemilik Warung di Jakpus, Simak Fakta-faktanya

WNA gadungan tersebut berpura-pura bertanya jalan ke korban. Dia kemudian meminta untuk ditukarkan uang miliknya, dibantu tersangka lain yang berperan sebagai pegawai bank gadungan.

"Setelah itu pelaku mengajak korban untuk ikut ke dalam mobil di ajak untuk ke bank. Setelah sampai bank, korban yang justru diminta untuk mengambil uangnya sebesar Rp20 juta," ujar Iwan.

Tak hanya uang, korban juga menyerahkan cincin emas seberat 7 gram, kalung emas putih 14.4 gram hingga liontin emas putih 10 gram kepada tersangka.

Barang bukti kejahatan sindikat hipnotis modus tukar uang

Baca Juga: Modus Beli Permen, 4 WNA Diduga Hipnotis dan Nyaris Ambil Uang Pemilik Toko di Jambi

Setelah itu, korban dibawa dan diturunkan di Jalan Raya Serang-Pandeglang.

Polisi kini berhasil menangkap dua dari empat sindikat hipnotis ini. Sedangkan sosok WNA gadungan sampai saat ini masih diburu oleh pihak kepolisian.

"Dua orang pelaku lainya masih dalam pencarian yaitu TH sebagai Mr dari Malaysia dan AR sebagai sopir," ungkapnya.

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: