Selasa, 29 AGUSTUS 2023 • 17:04 WIB

96 Rekening Terkait Aliran Pencucian Uang Panji Gumilang Diblokir Polri

Author

Penyidik Bareskrim Polri menahan Panji Gumilang usai ditetapkan tersangka penistaan agama.

INDOZONE.ID - Bareskrim Polri sudah mengirim surat permintaan untuk memblokir rekening-rekening berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Panji Gumilang. Tercatat, ada sebanyak 96 rekening yang diblokir.

"Penyidik juga telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).

Tak hanya itu, jika ditemukan indikasi rekening lain, rekening tersebut akan diminta oleh Polri untuk diblokir.

Baca Juga: Masa Penahanan Panji Gumilang Terkait Penistaan Agama Diperpanjang hingga 40 Hari Kedepan

"Adapun tindak lanjut tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan antaralain mengirim surat permohonan blokir rekening YPI dan rekening terafiliasi lainnya," ungkap Ramadhan.

Kasus TPPU Panji Gumilang Naik Sidik

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana dalan kasus TPPU Panji Gumilang. Bareskrim sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Panjii disinyalir kuat melalukan TPPU, korupsi dan penggelapan dana terkait pengelolaan keuangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) serta dana zakat.

Writer: Ananda Fachreza Lubis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: