Selasa, 29 AGUSTUS 2023 • 16:00 WIB

Nama Artis Baim Wong Dicatut untuk Penipuan Undian Berhadiah, Seorang Warga Sulsel Jadi Korban

Author

Baim Wong dan Ratnawati yang menjadi korban penipuan undian berhadiah yang mencatut nama Baim Wong

INDOZONE.ID - Seorang perempuan bernama Ratnawati menjadi korban penipuan undian berhadiah sebesar Rp50 juta yang mencatut nama artis Baim Wong. Hal ini membuat warga asal Gowa, Sulawesi Selatan itu mengalami kerugian hingga Rp7,4 juta-an.

Ratnawati menceritakan kejadian ini berawal dari dirinya menemukan tautan undian berhadiah dari Baim Wong yang diunggah akun Facebook temannya bernama Ariana Sompa. Lalu dia menghubungi temannya tersebut apakah undian tersebut benar atau tidak.

Lalu, temannya mengatakan undian tersebut benar hingga mengirimkan tautan undian di messenger. Oleh Ratnawati, tautan tersebut dibuka dan tersambung ke WhatsApp.

Baca Juga: Polisi Sebut Kerugian Korban Penipuan bak Film 'Tinder Swindler' Capai Ratusan Juta

Dengan rasa penasaran, dia pun berkomunikasi dengan admin akun WhatsApp tersebut. Jadi, untuk memenangkan undian, dia harus menjawab sejumlah pertanyaan. Jika semua jawaban benar, maka akan dihubungi langsung oleh Baim Wong melalui panggilan video.

Di WA itu terlulis kalau jawaban semua benar, ada video call. Tidak lama, beberapa menit ada memang telepon video call masuk, ternyata dari Baim Wong sama anak dan istrinya,” ungkap Ratnawati.

Setelah panggilan video dengan Baim Wong selesai, Ratnawati dijanjikan akan mendapatkan hadiah uang senilai Rp50 juta jika bersedia membayar pajak pemenang sebelum uang hadiah dikirimkan.

Baca Juga: Tersangka Penipuan di Bogor Masuk Daftar Bakal Caleg, KPU: Memenuhi Syarat!

Awalnya dia ragu, namun admin akun WhatsApp tersebut meyakinkan Ratnawati bahwa uang hadiah akan segera dikirim setelah menyelesaikan biaya pajak pemenang.

Pada awalnya, admin akun WhastApp tersebut meminta Ratnwati untuk mengirimkan uang sebesar Rp1,5 juta ke rekening atas nama Imam Fahrizi. Setelah dikirim, muncul kode kedua meminta lagi untuk mengirimkan uang sebesar Rp2,5 juta.

Dari sini, Ratnawati kembali ragu hingga dia mencoba memastikan kembali kepada temannya di Facebook. Namun, temannya mengatakan bahwa memang seperti itu prosedur untuk mendapatkan hadiah, yaitu sebanyak tiga kali pengiriman uang. Terakhir, admin akun WhatsApp tersebut meminta mengirimkan uang Rp3,9 juta hingga total sebanyak Rp7.450.000 uang yang telah dikirimkan.

Baca Juga: Terjadi di Lampung, Warga Diminta Waspada Penipuan Modus Minta Sumbangan Catut Nama Staf Ketua KPK

Saya kirim ke nomor rekening atas nama Imam Fahrizi sebanyak total Rp7.450.000 secara bertahap, dan bukti transfer ada saya simpan. Setelah beberapa saat admin minta lagi ditransfer Rp5,8 juta, ini membuat saya semakin ragu dan cemas," tuturnya.

Ternyata akun Facebook temannya telah diretas

Merasa ganjil, Ratnawati pun mencoba menemui Ariana Sompa di rumahnya. Namun saat itu, dia hanya bertemu dengan adiknya karena yang bersangkutan tidak berada di tempat. Dia pun meminta nomor teleponnya.

Belakangan diketahui dari informasi adiknya, akun Facebook Ariana Sompa memang telah diretas dan digunakan untuk aksi penipuan yang mencatut nama artis Baim Wong.

Baca Juga: Cerita Lengkap Driver Ojol Selamatkan Korban Penipuan Lowongan Pekerjaan di Bekasi yang Viral

Saya telepon Ariana dan mengaku facebooknya dihacker orang, dia bilang jangan percaya (jika ada chat masuk). Saya sudah melapor ke SPKT Polres Gowa dan disuruh ke Satreskrim sembari menunggu perkembangan, cuman tidak dikasih bukti laporan. Nanti sampai di rumah baru ditelpon balik ambil bukti laporan," tuturnya.

Kepala Satuan Resese dan Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Gowa Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bachtiar mengatakan bahwa laporan korban sudah diterima dan tidak ada maksud pembiaran untuk tidak memberikan bukti laporan.

"Laporan korban sudah diterima di Satreskrim Polres Gowa dan segera ditindaklanjuti terkait dugaan penipuan tersebut," kata Bachtiar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA