INDOZONE.ID – Polres Barru memusnahkan barang bukti (BB) sabu-sabu yang putusan perkaranya dilakukan secara restorative justice.
Sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut seberat 0,13 gram yang berasal dari tiga orang tersangka. Pemusnahannya dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air.
Selain itu, juga dimusnahkan sebuah alat isap sabu yang terbuat dari botol plastik, dan sejumlah korek api yang sebelumnya berhasil disita dari masing-masing pelaku.
Baca Juga: Ganjar: Dengan Lebih Banyak Pemuda Ambil Peran, Pertumbuhan Ekonomi Bisa Menghentak ke 7%
Pemusnahan sabu-sabu itu dilakukan di Mapolres Barru, Jl Jendral Sudirman, Kelurahan Sumpang Binangae, Kabupaten Barru, Sulsel, Selasa (22/8/2023).
Kasat Narkoba Polres Barru, Iptu Ichsan mengatakan tiga orang pelaku penyalah gunaan sabu-sabu tersebut ditangkap dengan perkara terpisah.
Pelaku inisial ST diamankan di Kelurahan Sumpang Binangae, Kabupaten Barru. Kemudian inisial KS diamankan di Kelurahan Mangempang, Kabupaten Barru.
Baca Juga: Muncul Wacana Duet Ganjar-Anies di Pilpres 2024, Begini Respons PKS
Dan pelaku berinisal HD diamankan di Desa Pancana, Kecamatan Tante Rilau, Kabupaten Barru. Iptu Ichsan menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan setelah perkaranya diselesaikan dengan restorative justice.
"Keputusan untuk memberlakukan restorative justice sudah melalui proses asesmen oleh Badan Narkotika Nasinal Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan," jelasnya.
"Jadi dari hasil asesmen dari BNNP Sulsel, mereka memutuskan tiga orang tersebut layak untuk diberlakukan restorative justice," paparnya.
Z Creators: Rismawati
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators