INDOZONE.ID - Pemerhati iklim, Dedi Sucahyono, menilai gerakan masyarakat untuk aktif menyirami lingkungannya, baik halaman rumah dan jalanan secara rutin setiap hari, merupakan salah satu langkah mengurangi polusi udara pada musim kemarau.
"Masyarakat perlu diedukasi sesegera mungkin untuk melakukan hal tersebut," ujar Dedi, seperti INDOZONE sadur dari Antara, Selasa (15/8/2023).
Dedi yang juga Staf Pengajar Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) Jakarta itu menambahkan untuk menghemat air maka gunakan air bekas cucian, baik pakaian atau sayur untuk menyiram lingkungan.
Baca Juga: Latihan Paskibra Untuk HUT RI di Papua Diwarnai Aksi Tembakan KKB, TNI-Polri Turun Tangan!
Ia menyampaikan polutan (PM2.5) di DKI Jakarta pada Senin (14/8/2023) pagi pukul 08.00 WIB mencapai angka 153 Indeks Kualitas Udara (AQI).
Sementara itu berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Selasa (15/8/2023), AQI di Jakarta berada di angka 113 atau masuk dalam kategori tidak sehat.
Dedi mengatakan gas buang kendaraan sering disebut sebagai biang kerok tingginya polutan di DKI Jakarta. Padahal, polutan yang bersumber dari material lain seperti debu yang berasal dari tutupan lahan/permukaan tanah, bangunan atau jalanan memperparah polusi cukup signifikan.
Ia menambahkan aktivitas gesekan laju kendaraan dengan permukaan beton atau jalanan juga banyak menimbulkan debu-debu halus sebagai partikel udara yang berukuran lebih kecil dari atau sama dengan 2.5 µm (mikrometer) atau yang dikenal dengan PM 2.5.
Baca Juga: Keren! Semarak HUT RI, Siswa di Bengkulu Bentangkan Bendera Merah Putih Formasi Angka 78
"Jadi bukan hanya peran gas buang kendaraan saja yang men-support polutan di Jabodetabek," tuturnya.
Ia menambahkan seiring dengan musim kemarau yang kering maka polutan tersebut tetap bertahan dan makin memperparah keadaan polusi udara.
"Hujan secara alami akan dapat melarutkan polutan atau mengurangi polusi udara," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara