INDOZONE.ID - Lansia berinisial R (59) kini terancam hukuman enam tahun penjara usai aksinya menyebar berita hoax pendemo ditikam polisi di Jakarta Barat. Kepada polisi, R mengaku menyesali perbuatanya.
"Yang bersangkutan mengaku menyesal," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (12/8/2023).
Baca Juga: 75 Pemilik Motor yang Terbakar di Gandaria Lapor Polisi
R sendiri kini sudah resmi berstatus sebagaumi tersangka dan sudah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Dia juga disangkakan pasal berkaitan dengan Undang-Undang ITE.
"Untuk ancaman hukum terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," beber Ade Safri.
Diberitakan sebelumnya, aksi demonstrasi dari massa buruh yang berlangsung beberapa hari lalu di Jakarta diwarnai sebaran berita hoax. Seorang lansia menyebar video dengan narasi hoax adanya massa pendemo tewas usai ditikam aparat.
Baca Juga: Polda Metro Bongkar Kesulitan Usut Kasus Mahasiswa Terjerat Kabel
Pria tersebut langsung diciduk oleh jajaran Polda Metro Jaya. Motif pelaku melakukan aksinya untuk memprovokasi massa yang saat bersamaan tengah melakukan aksi unjuk rasa.
Sedangkan fakta sebenarkan dari video itu merupakan peristiwa seseorang ditikam oleh oknum anggota Satgas Yonif Raider 515, Pratu ML di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada tahun 2018 yang lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: